"Biaya untuk paspor elektronik Rp 600 ribu, ditambah penggunaan sistem tekhnologi informasi Rp 55 ribu dan biaya sidik jari Rp 15 ribu, jadi total Rp 670 ribu," kata Kahumas Ditjen Imigrasi Maroloan J Barimbing saat dihubungi detikcom, Rabu (1/12/2010).
Pemberlakuan paspor elektronik ini berdasarkan PP No 38 tahun 2009 tentang PNPB di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. "Pada 2009-2010 kita belum mengeluarkan paspor elektronik karena anggaran kita membangun sistem pengadaan chipnya belum ada," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paspor biasa itu terdiri dari 48 halaman, harga blanko Rp 200 ribu, penggunaan teknologi informasi biayanya Rp 55 ribu dan sidik jari Rp 15 ribu, jadi total Rp 270 ribu. Paspor model seperti ini tetap ada, kami memberi pilihan," terang Barimbing.
Sedang keuntungan penggunaan paspor elektronik, nanti bisa melewati autogate yang bisa membaca chip. "Keuntungan lainnya penamaan dan akurasi lebih terjamin, karena yang ditulis tidak bisa diubah datanya," tuturnya.
Pembuatan paspor elektronik ini akan disediakan di Kantor Imigrasi Jakbar, Jakpus, dan Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu Barimbing juga membantah adanya isu terkait kenaikan harga pembuatan pasport hingga Rp 1,2 juta mulai Januari 2011 mendatang.
"Itu isu tidak benar, itu bukan dari kita," tutupnya.
(ndr/fay)











































