Dewan Pers: Wartawan Terlibat Jual Beli Saham Langgar Kode Etik Jurnalistik

Dewan Pers: Wartawan Terlibat Jual Beli Saham Langgar Kode Etik Jurnalistik

- detikNews
Rabu, 01 Des 2010 16:28 WIB
Jakarta - Dewan Pers menyatakan pembelian saham IPO Krakatau Steel (KS) oleh wartawan merupakan pelanggaran kode etik  dan penyalahgunaan profesi wartawan. Karena itu, Dewan Pers meminta manajemen koran Kompas menjatuhkan sanksi yang sepatutnya kepada wartawannya.

Namun, Dewan Pers belum menemukan bukti kuat adanya praktek pemerasan.

"Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha  terlibat dalam proses jual beli saham untuk kepentingan pribadi. Hal ini bertentangan dengan pasal 6 kode etik jurnalistik," kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (1/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesimpulan Dewan Pers ini terkait kasus pemberitaan yang bersumber dari Dewan Pers mengenai isu pemerasan, penjatahan, dan jual beli saham PT Krakatau Steel (KS) yang diduga melibatkan beberapa wartawan, yang berkembang sejak bulan lalu.

Berdasarkan penyelidikan, Dewan Pers memutuskan wartawan Kompas telah dengan sengaja berusaha menggunakan kedudukannya dan posisinya sebagai wartawan untuk meminta diberi kesempatan membeli saham IPO KS.

Meski Dewan Pers belum mengetahui secara pasti apakah akhirnya wartawan Kompas membeli saham, namun tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak profesional dan melanggar kode etik jurnalistik.

"Selanjutnya, Dewan Pers memberikan kesempatan kepada manajemen Kompas untuk menjatuhkan sanksi yang sepatutnya kepada yang bersangkutan," tegas Bagir yang didampingi Ketua Pengaduan, Agus Sudibyo.

Dewan Pers mempunyai bukti percakapan lewat blackberry massanger antara wartawan Kompas dengan Konsultan Humas IPO KS Kitacomm Henny Lestari, yang menyampaikan permintaan pembelian slot saham. Adapun bentuk sanksi tersebut diserahkan sepenuhnya kepada manajeman Kompas.

"Pada dasarnya, kami mengharapkan tindakan sanksi itu disampaikan sendiri oleh pihak yang bersangkutan. Karena manajemen sendiri yang tahu reputasi dan kinerja wartawan tersebut dan apa yang terbaik pada wartawan ini. Bentuk sanksinya kita tidak menentukan," terang Bagir.

Selain itu, Dewan Pers juga menyarankan Metro TV untuk membuka diri menjatuhkan sanksi yang sepatutnya kepada wartawannya jika yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dalam kasus ini.

Dewan Pers belum dapat menyimpulkan keterlibatan wartawan Metro TV dan butuh bukti yang lebih kuat untuk mengambil kesimpulan dan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.

"Dewan Pers akan melanjutkan pemeriksaan dan mengimbau agar Metro TV  melakukan penyelidikan secara internal," tutup mantan Ketua MA ini.

Sikap detikcom terkait kasus ini bisa dibaca di sini.
(asp/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads