"Gelar perkara terkait kasus Gayus dilakukan secara bertahap ya. Dan kemarin bukan tidak ada gelar, gelar yang dilakukan kemarin itu berkaitan dengan beberapa kasus yang terkait dengan perkara gayus," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Untung Yoga Ana usai menghadiri Hut Polisi Air dan Udara ke 60 di Mako Kepolisian Air Jl Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (1/12/2010).
Dalam gelar perkara ini, lanjut Yoga, Bareskrim juga akan berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri. Koordinasi dengan Propam terkait penyuapan yang dilakukan Gayus pada 9 orang petugas Rutan Mako Brimob.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan setiap tahap yang ditemukan fakta hukum itu kita sebut dengan gelar perkara,Β sesuai dengan sangkaan-sangkaan pasal UU yang kita masukan dalam berkas-berkas itu," lanjut Jendral Bintang satu ini.
Terkait gelar perkara dengan beberapa instansi lainnya, menurut Yoga tentu saja akan dilakukan meskipun waktu tepatnya belum bisa dipastikan. Karena semua itu bergantung kebutuhan penyidik untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.
"Mengundang pihak-pihak di luar penyidik, itu akan menjadi pertimbangan penyidik. Sejauh mana hal-hal itu dibutuhkan untuk melengkapi bahan-bahan yang ditemukan penyidik untuk bisa melengkapi berkas penyelidikan itu," ungkap Yoga.
"Karena semua nanti masukan-masukan itu baik dari Satgas dan manapun itu sangat penting dalam rangka mendukung kelengkapan berkas perkara itu," tambahnya.
Apakah waktu gelar perkara harus dikoordinasi dengan Kapolri Jendral Timur Pradopo, menurut Yoga itu tidak harus dilakukan. Karena Kapolri nantinya akan menerima laporan langsung tentang perkembangan penyidikan dari penyidik.
"Tentu penyidik yang akan lapor kepada Kapolri, sebagaimana kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan kelengkapan berkas perkara itu. Danpenyidik yng menetukan sejauh mana perkara ini bisa (ditingkatkan)," terangnya.
Jika memang penyidik sudah menyatakan berkas itu lengkap, maka tidak ada alasan penundaan untuk diajukan ke Kejaksaan.
"Hasil final itu nanti bagaimana berkas perkara itu maksimal bisa diajukan jaksa penuntut umum," tutup Yoga.
(lia/gun)











































