"Kami akan menggunakan hak konstitusional untuk diikutsertakan dalam pembahasan tahap awal di DPR," ujar Ketua Tim Kerja RUU DIY Komite I DPD, Paulus Sumino, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2010).
DPD sendiri menurut Sumino sudah menyepakati mekanisme kepemimpinan DIY tidak melalui proses pemilihan tetapi penetapan. Yakni Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Adipati Paku Alam yang bertahta ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumino berharap pemerintah segera menyerahkan draf ke DPR. Pemerintah tak usah bingung terkait masa jabatan Sultan.
"Di Kraton ada mekanisme memilih Sultan yang sudah sangat bagus. Masa Gubernur anak-anak, itu tidak perlu ditakutkan," tandasnya.
(mei/gun)
