DPD Minta Diikutsertakan dalam Pembahasan RUU Keistimewaan DIY

DPD Minta Diikutsertakan dalam Pembahasan RUU Keistimewaan DIY

- detikNews
Rabu, 01 Des 2010 15:58 WIB
Jakarta - Setelah mengirim draf RUU Keistimewaan Yogyakarta versinya ke DPR, DPD terus memperjuangkan posisi Gubernur DIY untuk Sultan. DPD meminta diikutsertakan dalam pembahasan RUU ini di DPR.

"Kami akan menggunakan hak konstitusional untuk diikutsertakan dalam pembahasan tahap awal di DPR," ujar Ketua Tim Kerja RUU DIY Komite I DPD, Paulus Sumino, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2010).

DPD sendiri menurut Sumino sudah menyepakati mekanisme kepemimpinan DIY tidak melalui proses pemilihan tetapi penetapan. Yakni Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Adipati Paku Alam yang bertahta ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPD telah menyusun draf RUU Keistimewaan Yogyakarta dan telah dilaporkan Komite I DPD ke paripurna DPD tanggal 26 Oktober 2010 untuk diserahkan ke DPR. DPR tidak harus menunggu RUU yang sudah diajukan ke DPD. Namun sampai hari ini DPR lebih memilih RUU yang diajukan pemerintah," keluh Sumino.

Sumino berharap pemerintah segera menyerahkan draf ke DPR. Pemerintah tak usah bingung terkait masa jabatan Sultan.

"Di Kraton ada mekanisme memilih Sultan yang sudah sangat bagus. Masa Gubernur anak-anak, itu tidak perlu ditakutkan," tandasnya.

(mei/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini