"Kami ingin Ustad Abu Bakar Ba'asyir diperlakukan manusiawi. Serta diberikan
keleluasaan kepada ustad Ba'asyir untuk dapat datang ke rumah sakit," ujar Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Dauly, di Mabes Polri, Rabu (1/11/2010).
Menurut Saleh, selama ini tersangka korupsi dapat bebas keluar penjara untuk ke rumah sakit. Hal yang serupa juga diminta untuk Ba'asyir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh juga meminta agar Mabes Polri tidak terpengaruh intervensi asing dalam
penanganan kasus Ba'asyir. Untuk itu Saleh meminta jika polri tak mampu keterlibatan Ba'asyir dalam kasus yang dituduhkan agar segera membebaskan yag bersangkutan.
"Kami melihat kasus beliau belum bisa dibuktikan oleh Mabes Polri. Kalau bersalah segera diproses. Jika tidak terbukti bersalah kami inginkan yang bersangkutan segera dibebaskan," imbaunya.
Lebih lanjut Saleh mengatakan, masa penahanan Ba'asyir akan berakhir pada 13 Desember mendatang. Dirinya meminta agar masa penahanan tidak diperpanjang jika berkas Ba'asyir belum dinyatakan P21.
"Masa tahanan Ustad Ba'asyir akan berakhir pada 13 Desember. Kami minta tidak diperpanjang masa penahanannya. Jika tidak bisa dibawa ke pengadilan, dibebaskan saja," pinta Saleh.
(ddt/nwk)











































