"Ada perbedaan. Kalau 2005-2010, dana BOS itu ada di Kementerian Diknas, setelah itu dikirim pengelolaan provinsi terus ke sekolah. Tahun 2011 dana BOS langsung dikirim ke Kabupaten/Kota dari Kementerian Keuangan," kata Mendiknas M Nuh.
Hal itu dikatakan dia usai mengikuti rapat Komite Pendidikan mengenai Desentralisasi BOS di Kantor Wakil Presiden, Jl Merdeka Selatan, Rabu
(1/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa memperpendek waktu, karena sekolah SD/SMP di kabupaten/kota, uangnya juga sudah ada di APBD kabupaten/kota," kata Nuh.
Nuh bercerita, dulu dana BOS kadang-kadang terlambat satu bulan diberikan pada triwulan pertama. Nantinya, pemanfaatan dana BOS yang langsung ditransfer ke daerah dan sekolah itu akan diatur secara teknis dalam permendagri.
"Sekolah bisa mengelola sendiri uang yang dterima secara utuh dari APBD tadi, dan sekolah juga harus mempertanggungjawabkan dengan memanfaatkan komite sekolah dan masyarakat itu yang harus tetap dipegang," ucapnya.
Untuk mengontrol penggunaan dana BOS, imbuh Nuh, Komite Pendidikan akan
membentuk tim monitoring baik di tingkat pusat pusat dan daerah. Tim tersebut bertugas memonitor transfer uang ke rekening-rekening sekolah, jumlah yang ditransfer, serta penggunaannya.
"Ketiga kontrol penggunaan sekolah apakah sudah sesuai penggunaan, punya buku, dipakai untuk apa saja, perinciannya apa saja?" tutupnya.
(irw/gun)










































