Panggilan Diterima Senin, Polri Belum Siap Jalani Sidang Adjudiksi

Kasus Rekening Gendut

Panggilan Diterima Senin, Polri Belum Siap Jalani Sidang Adjudiksi

- detikNews
Rabu, 01 Des 2010 14:52 WIB
Panggilan Diterima Senin, Polri Belum Siap Jalani Sidang Adjudiksi
Jakarta - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Mabes Polri menjadi pihak termohon dalam sidang adjudiksi dalam sengketa informasi terkait hasil pemeriksaan 17 rekening perwira polisi. Namun, dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Polri mengaku belum siap.

"Kan panggilan hari Senin (29/11), waktunya pendek sekali. Kita datang karena untuk menghormati sidang saja," kata Kombes I Ketut Sudiharsa dari Divisi Hukum Mabes Polri usai sidang di kantor Kominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (1/12/2010).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih, selaku Ketua Majelis Hakim. Hadir dari ICW selaku pihak pemohon, Febri Diansyah dan Agus Sunaryanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang, Sudiharsa hanya menjelaskan alasan Polri soal tidak dipenuhinya permintaan informasi terkait 17 rekening perwira polisi. Menurutnya, hasil pemeriksaan rekening tidak bisa dibuka lantaran termasuk klasifikasi informasi yang dikecualikan dalam pasal 17 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain itu, pembukaan hasil pemeriksaan juga dinilai bertentangan dengan pasal 10A UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sudiharsa membantah jika tidak dipenuhinya permintaan ICW sebagai sebuah penolakan.

"Itu pemberitahuan saja, bukan penolakan. Bukan dalam arti penerimaan juga. Ini loh undang-undang. Kalau prosedur bisa diberikan, ya nanti kita berikan," kata Sudiharsa.

Sebaliknya, Agus Sunaryanto mengatakan, informasi tersebut tidak termasuk yang dikecualikan oleh UU KIP karena berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik (pasal 18 ayat 2). Belum lagi, kata dia, yang diminta ICW adalah hasil pemeriksaan 17 rekening yang sudah dinilai wajar.

"Kita bukan minta laporan hasil analisa PPATK, tapi hanya minta pemeriksaan yang dinilai wajar. Kalau wajar, kenapa tidak mau dibuka," kata Agus.

Alamsyah meminta Polri menghadirkan pihak-pihak terkait pada sidang selanjutnya yang akan digelar 21 Desember mendatang. Polri juga diminta untuk menjelaskan lebih lanjut soal kategori wajar 17 rekening tersebut pada sidang selanjutnya.

Mabes Polri sendiri telah mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 23 rekening anggotanya sesuai Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan PPATK pada 23 Juli 2010..

Dalam pengumuman itu disebutkan, 2 rekening yang terindikasi pidana sudah dalam proses hukum, 2 rekening masih menunggu pembuktian, 1 rekening belum bisa ditindaklanjuti karena objek sedang mengikuti pilkada, dan 1 rekening pemiliknya telah meninggal dunia.

Selebihnya, 17 rekening dianggap wajar karena diperoleh secara legal. Tidak dibukanya identitas rekening yang dianggap wajar inilah yang menjadi objek sengketa informasi antara ICW dan Mabes Polri.

(lrn/her)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini