Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar mengatakan Operasi Sikat Jaya bertujuan untuk mewujudkan rasa aman dan melindungi masyarakat dari kejahatan kekerasan yang menggunakan senjata api (senpi), senjata tajam (sajam) dan bahan peledak sekaligus merupakan salah satu kegiatan cipta kondisi menjelang hari Natal 2010.
"Dalam operasi ini kita menangkap 31 orang dan semuanya ditahan," kata Boy dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situ, polisi kemudian mengembangkan. Dari keterangan tersangka H, mengaku mendapatkan senpi tersebut dari F yang merupakan perantara penjualan senpi.
Polisi lalu menangkap F. Dari keterangan F, diperoleh informasi bahwa senjata tersebut dari D yang menjual senpi.
D kemudian ditangkap polisi. Dari keterangan D, diperoleh lagi informasi bahwa senjata itu dibuat oleh Y, warga Sukabumi.
"D beli dari Y seharga Rp 1,5 juta, dia menjual kembali ke tersangka F seharga Rp 2,5 juta," jelasnya.
"Y masih DPO. Dia pembuat di Sukabumi di kos-kosan. Kita menyita peralatan pembuat senpi di situ," lanjutnya. Di tempat kos Y, polisi menyita dua senpi serta mesin gurinda alat pres dan catok.
Total barang bukti senpi yang disita dari jaringan tersebut adalah 4 pucuk. Sementara itu, polisi menyita satu lagi dari pelaku perampokan.
"Jadi total senpi yang disita dalam Operasi Sikat Jaya ada 5 pucuk," tukasnya.
Selain menyita senjata api, polisi juga menyita 17 butir peluru, 15 bilah senjata tajam (golok, samurai, clurit, badik, pidau dan sangkur) serta 7 unit motor dan peralatan kejahatan lainnya.
Boy mengatakan, barang bukti tersebut diperoleh dari pelaku kejahatan seperti perampokan dan pencurian motor.
Operasi Sikat Jaya dilaksanakan sejak 24 November hingga 23 Desember 2010. Sasarannya adalah pelaku kejahatan yang kedapatan memiliki sajam, senpi dan bahan peledak.
(mei/gun)










































