"Pengadilan tidak ada menyatakan eksekusi untuk menggusur warga di sini," kata Koordinator Forum Perlawanan Warga Layur Mei Zaini, saat ditemui detikcom di lokasi penggusuran, Rabu (1/12/2010).
Menurutnya, warga telah menempati tanah seluas 5 ribu meter tersebut sejak tahun 1973. Selama menempati di lokasi tersebut, jelas Mei, warga taat membayar pajak bangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mei menceritakan, tanah yang ditempati 1.000 jiwa itu semula dimiliki Aisyah bin Golem. Tanah yang berbatasan dengan TPU Layur itu kemudian dijual kepada pasangan suami istri Ngadisah dan Sudiono, pada tahun 18 Mei 1964.
2 Februari 1979, Ngadisah menggugat Aisyah karena upaya perebutan tanah yang telah dikuasai pasutri tersebut. "Di tingkat Pengadilan Negeri Ngadisah memenangkan gugatan," cerita Mei.
Di tingkat Pengadilan Tinggi Desember 1979 Aisyah memenangkan banding dan memutus bahwa perjanjian jual beli tidak sah dan tanah sah milik Aisyah. Upaya hukum berlanjut di tingkat Kasasi MA pada 23 Juni 1981 dan dimenangkan Ngadisah serta membatalkan putusan pengadilan tinggi.
"Berdasarkan putusan MA nomor: 625 K/Sip/1980, yang berhak atas tanah tersebut adalah Ngadisah. Berdasarkan investigasi ahli waris Ngadisah didapat informasi tidak ada ahli waris," katanya.
Ngadisah beserta suami sendiri tidak memiliki ahli waris, Sudiono mereka meninggal dunia pada tahun 1974 dan Ngadiasah meninggal tahun 1989. Akibanya, tanah tersebut ditelantarkan.
Menurut kuasa hukum warga dari LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, berdasarkan pasal 27 jo pasal 34 da jo pasal 40 UU No. 5 Tahun 1960, hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan dapat dihapuskan karena ditelantarkan.
"Sedangkan berdasarkan pasal 15 UU No. 5 tahun 1960, memelihara tanah termasuk menambah kesuburannya adalah kewajiban setiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum," katanya.
Menurut Alghiffari, warga telah mendapatkan 3 kali surat pemberitahuan mengosongkan lahan sejak 2005 dari pemerinta kota. "Warga tetap menolak mengosongkan, secara hukum tanah ini tidak bertuan karena ditelantarkan pemiliknya," kata Alghiffari.
(ahy/gun)










































