"Semuanya tidak dikenal itu dalam UU. Jadi misalnya nanti jika ada masyarakat yang kecewa kalau referendum tidak bisa dilaksanakan ya itu mau gimana lagi, itu kan hak yang berbentur dengan peraturan perundangan yang ada. Intinya peraturan perundangan yang ada tidak akomodir adanya referendum," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar.
Hal itu disampaikan dia di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2010 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Begini, prinsip HAM itu pelaksanannya dibatasi peraturan perundang-undangan, dan juga dibatasi hak orang lain sendiri. Di negara kita ini semuanya berdasarkan aturan hukum yang tertuang dalam UU. Nah dilihat peraturan perundangan itu tidak ada yang mengakomodir adanya referendum," jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Penggarapan RUU Keistimewaan DIY molor dari target yang seharusnya sudah rampung dalam 100 hari pemerintahan SBY. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X pernah mengusulkan referendum terkait klausul Gubernur DIY ditetapkan atau dipilih langsung, karena RUU itu sangat berlarut-larut.
Referendum bisa jadi salah satu alternatif jika belum ada kata sepakat mengenai poin substansial dalam pembahasan RUU Keistimewaan DIY itu. RUU Keistimewaan DIY ini telah menjadi usulan Pemprov DIY sejak 2002. Saat ini, tulisan "Referendum" banyak menghiasi Kota Yogyakarta.
Pada 2009, Mendagri Gamawan Fauzi mengusulkan agar jabatan gubernur Sultan diperpanjang lagi mulai 2011 hingga 2016 atau masa transisi. Setelah itu baru pemimpin DIY dipilih lewat pilkada.
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini