Penegasan ini disampaikannya dalam pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2010. Acara yang digelar KPK ini berlangsung di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/12/2010).
"Kalau ada pejabat negara terlibat korupsi, saya tidak bisa menolong. Ada yang mengatakan menyesal jadi menterinya SBY, ya kalau urusan korupsi saya tidak bisa bantu," ujar SBY.
Menurutnya tidak adanya perlindungan bila yang bersangkutan terlibat kasus korupsi sudah tertuang dalam pakta integritas. Baik itu pakta integritas yang ditandatangani oleh calon menteri dan kepala daerah. HIngga saat ini SBY telah mengeluarkan izin 155 pejabat negara, baik gubernur, bupati dan walikota untuk diperiksa oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Jumlah itu di luar KPK yang telah memeriksa 7 gubernur dan 27 bupati.
Selaku seorang Kepala Pemerintahan, SBY mengaku sedih bila ada kepala daerah yang diduga korupsi. Sebab tiap kali kepala daerah tersebut menjalani tahapan proses hukum, maka otomatis yang bersangkutan tidak dapat bekerja menjalankan program-program pembangunan bagi rakyat di wilayah yang dipimpinnya.
"Saya juga sedih kalau ada Kepala Daerah yang menjalani proses hukum. Sebab dia yang seharusnya bekerja, jadi tidak bisa bekerja memimpin daerah dan rakyatnya," papar SBY.
Terlebih kasus tersebut terjadi gara-gara pejabat bersangkutan kurang paham terhadap aturan dan tata cara berlaku. Maka kepada jajaran pemerintahan daerah, pejabat BUMN, departemen dan LPND diimbau agar mendukung sosialisasi upaya pencegahan korupsi yang diselenggarakan KPK, Kejaksaan dan Polri.
"Saya ingatkan, jaga integritas masing-masing dari pidana korupsi. Sambut positif setiap upaya dari Kejaksaan, Polri dan KPK melakukan edukasi dan memberi peringatan. Sebab itu semua tujuannya baik, mencegah terlibat korupsi," ujar SBY yang mengenakan setelan safari warna coklat ini.
Sejak periode pertama pemerintahan SBY, hingga kini sudah seratusan orang pejabat negara yang harus menjalani proses hukum akibat diduga melakukan korupsi. Ada anggota DPR, mantan anggota DPR, Kepala Daerah hingga mantan menteri.
(lh/nrl)











































