"Mungkin pak Jurhum Lantong (jubir Yusril) yang akan datang ke Kejaksaan (menyerahkan dokumen), " ujar salah satu kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail saat dihubungi wartawan, Rabu (1/12/2010).
Dikatakan Maqdir, ada 3 dokumen yang akan diserahkan kepada penyidik Kejagung. Dokumen pertama adalah dokumen Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Yusril sebagai Menteri Kehakiman dan HAM saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana pak Romli (Romli Atmasasmita-red) mengatakan di persidangan, bahwa pada saat penandatanganan kesepakatan Menteri Hukum dan HAM-nya Yusril. Padahal kalau dilihat Keppres-nya yang menjadi menteri saat itu Mahfud MD," tuturnya.
Dokumen kedua yang akan diserahkan, yakni berkas mengenai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selama ini, pihak Kejagung menilai bahwa akses fee proyek Sisminbakum merupakan PNBP. Namun, Yusril membantahnya dan menyatakan bahwa saat itu akses fee Sisminbakum bukan termasuk PNBP.
Dokumen ketiga yang akan diserahkan, yakni berkas mengenai perseroan (PT).
Pada Selasa (30/11) kemarin, Yusril menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung terkait perbaikan Berita Aacara Pemeriksaan (BAP) dirinya yang salah ketik. Pada kesempatan itu, Yusril telah menyerahkan keterangan tertulis dari Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie terkait Sisminbakum.
Dokumen ini diserahkan karena sebelumnya penyidik Kejagung menolak menghadirkan 4 saksi meringankan yang diajukannya. Empat saksi tersebut yakni, Presiden SBY, mantan Presiden Megawati Soekarno Putri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie.
(nvc/gun)











































