"Bakal calon gubernur dan wakilnya harus ada persetujuan dari Sultan dan Paku Alam yang duduk di Parardhya. Ini penting, karena sebagai pengayom masyarakat, maka kepala daerah yang akan dipilih harus sesuai keinginan masyarakat dan nilai-nilai masyarakat," kata pengamat politik UGM yang terlibat dalam perumusan naskah akademik usulan RUUK DIY, AAGN Ari Dwipayana, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (1/12/2010).
Yang duduk dalam Parardhya adalah Sultan dan Paku Alam yang jumeneng atau yang bertahta. Parardhya juga harus menjaga jarak yang sama dengan partai-partai, serta tidak masuk dalam partai untuk menjaga independensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait amanat 5 September 1945 yang antara lain menyatakan integrasi Kesultanan Yogya ke RI, menurut Ari, hal itu bersifat sementara karena situasi dalam suasana revolusi. Hingga akhirnya lahir UU No 3/1950 tentang pembentukan DIY. Namun dalam UU ini tidak menegaskan keistimewaan yang mana bagi Yogya.
"Sebab Yogya memiliki kewenangan yang sama dengan UU No 22/1948 tentang Pemerintahan Daerah, jadi tidak ada substansi keistimewaannya," lanjut Ari.
Di UU NO 1/1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah ada pasal yang menyatakan, kepala daerah DIY berasal dari keluarga yang berkuasa dengan memperhatikan kecakapan, dan sebagainya. Pun dengan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, dan juga UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengacu pada UU No 5/1974.
"Sebenarnya pernah terjadi pemilihan Wakil Gubernur DIY, yakni saat Paku Alam VIII meninggal. Untuk pengisian saat itu ada pemilihan antara Paku Alam IX dan saudaranya. Itu memunculkan kontradiksi yang luar biasa," tutur Ari.
Hingga kini, rekrutmen Gubernur DIY masih mengacu pada UU No 5/1974, di mana berasal dari keluarga yang berkuasa. Dalam perkembangannya, ada yang tidak setuju dengan hal ini. Untuk menghindari konflik internal, maka perlu pengaturan yang lebih jelas.
Karena Parardhya berasal dari keluarga yang berkuasa, maka dalam aturan transisi, perlu mengkodifikasi aturan internal keraton supaya lebih jelas. Karena meskipun aturan itu bersifat internal, namun berkonsekuensi kepada publik.
"Nanti seperti Solo. Jadi harus ada kodifikasi, disahkan melalui mekanisme aturan yang jelas. Ini menghindari kalau terjadi suksesi akan menyulitkan. Jadi kalau ada konflik pengganti yang berkuasa di keraton, maka jelas penyelesainnya seperti apa," sambung Ari.
Berdasar monograph keistimewaan Yogyakarta yang disusun JIP UGM, jabatan Parardhya keistimewaan diisi secara otomatis oleh Sri Sultan dan Paku Alam yang jumeneng sebagai satu kesatuan kelembagaan. Bila Sri Sultan dan atau Paku Alam yang jumeneng belum memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk dapat menjalankan fungsi, dan atau tidak lagi mampu menjalankan fungsinya, maka Sri Sultan atau Paku Alam masing-masing akan didampingi wali. Mekanisme perwalian mengikuti Paugeran dari masing-masing monarki yang telah dinyatakan terbuka kepada publik.
Parardhya merupakan institusi otonom yang tidak memiliki hubungan kewenangan yang bersifat hierarkis dengan pemerintah nasional. Hubungan antara pemerintah nasional
dengan Parardhya sifatnya adalah koordinatif.
Dalam posisinya sebagai Parardhya, Sultan dan Paku Alam dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, terlibat dalam kegiatan bisnis yang terkait dengan fungsi-fungsinya, serta membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok ataupun kroni tertentu. Larangan ini dimaksud untuk menjamin kewibawaan Parardhya keistimewaan sebagai institusi publik dan Sri Sultan serta Paku Alam sebagai pejabat publik.
Selain itu juga larangan ini juga untuk menjamin tetap terjaganya posisi Sultan dan Paku Alam sebagai pengayom bagi seluruh masyarakat Yogyakarta. Alasan lainnya adalah untuk menjamin Sri Sultan dan Paku Alam tetap menjadi milik seluruh warga
Yogyakarta, sesuai dengan ruh Yogyakarta.
Draf RUUK DIY yang masih berada di Kemendagri pada pasal 11 menjelaskan:
Parardhya Keistimewaan Yogyakarta adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.
Sedangkan pasal 21 ayat 3 berbunyi:
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan sesuai denan perundang-undangan.
Pasal 22 ayat 2:
Parardhya dapat mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.
Pasal 23 poin c:
Melakukan konsultasi dengan Parardhya untuk urusan-urusan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2).
(vit/nrl)











































