"Bila Bapak atau Ibu mempunyai informasi, sampaikan dengan lengkap. Berikan penjelasan secara benar agar bisa ditindaklanjuti," ujar Presiden SBY dalam pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2010 di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/12/2010).
Presiden kemudian menuturkan pengalaman mengelola informasi langsung dari masyarakat di SMS 9949 yang sebagian besar melaporkan dugaan tindak pidana korupsi oleh pejabat negara. Setelah dilakukan tindak lanjut, tidak sedikit dari informasi tersebut mengandung kebenaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Presiden berharap, agar masyarakat yang punya informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi agar menyampaikannya disertai data yang lengkap. Sehingga aparat penegak hukum juga bisa cepat melakukan tindak lanjut terhadap informasi tersebut.
Dia juga berpesan dalam proses hukum, tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah. Hukum yang dijatuhkan juga harus adil sesuai dengan tingkat dari kesalahan pejabat negara bersangkutan.
"Yang kesalahannya besar, dihukum berat. Yang tidak bersalah, jangan dihukum. Entah itu kepada kawan atau saudara," tutup SBY.
Whistleblower adalah istilah bagi orang yang melaporkan tindakan yang dianggap melanggar hukum -dalam hal ini pidana korupsi- kepada pihak berwenang. Selama ini pelapor belum mendapat perlindungan dan kerap kali malah dituding melakukan pencemaran nama baik.
(lh/fay)











































