Bebaskan Penambang Liar, Hakim PT Pekanbaru Diadukan ke KY

Bebaskan Penambang Liar, Hakim PT Pekanbaru Diadukan ke KY

- detikNews
Rabu, 01 Des 2010 11:41 WIB
Jakarta - 3 hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Mereka dilaporkan karena membebaskan terpidana penambangan liar (illegal mining). Padahal PN Tanjung Pinang telah mengganjar pelaku dengan penjara 3,5 tahun penjara.

"Kami meminta KY untuk membentuk tim investigasi atas putusan kontroversial ini. Putusan banding tertanggal 21 Oktober 2010, " kata ketua Badan Anti Korupsi Independen (BAKIN), Syamsul B. Paloh usai melapor ke KY Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu, (1/12/2010).

Syamsul menceritakan, kasus ini bermula ketika pelaku illegal mining, M Ridwan diseret ke meja pengadilan karena dugaan pertambangan bauksit tanpa izin di Bukit Bestari Tanjung Pinang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, setelah melalui peradilan yang cukup alot, 3 hakim PN yaitu Sri Andini, Rustiyono dan Marbun memutus M Ridwan beserta 2 terdakwa lainya Zurmiyati dan Jendita masing-masing 3,5 tahun. Selain itu, hakim juga menghukum denda masing- masing Rp 200 juta dan pidana denda Rp 6 miliar.

Namun, putusan PN ini langsung gugur setelah ketiga terpidana mengajukan banding.Β  Yaitu seiring keluarnya putusan banding PT Pekanbaru, Riau yang membebaskan ketiga terpidana itu. Hakim PT yang membebaskan yakni Rustam Idris, Sukarman Sitepu dan Edi Widodo

"Negara juga telah menyita semua alat berat. Tapi kini raib. Oleh karenanya, kami meminta KY memanggil dan memeriksa ketiga hakim tinggi tersebut," tegasnya.

Syamsul melapor ke KY ditemani 2 perwakilan mahasiswa dan puluhan perwakilan masyarakat. Mereka tidak bisa menemui pimpinan KY dan hanya bisa melapor ke pusat pengaduan KY.

"Perbuatan M. Ridwan cs meliputi penjualan, pengiriman hasil pertambangan mineral ke luar negeri secara tidak sah. Selain itu, akibat penambangan ini, lahan terbengkelai," terang Syamsul.

(asp/gun)


Berita Terkait