Β
Parardhya merupakan institusi yang diisi oleh sultan dan paku alam. Institusi ini bukanlah simbol belaka.
"Ini sebuah institusi yang tidak hanya simbol, tetapi kuat. Bahkan lebih kuat dari gubernur dan DPRD," kata pengamat politik UGM yang terlibat dalam perumusan naskah akademik usulan RUUK DIY, AAGN Ari Dwipayana, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (1/12/2010).
Secara leksikal, Parardhya berarti jumlah yang paling tinggi. Ini berdasar tulisan PJ Zoetmulder dan SO Robson dalam Kamus Jawa Kuno Indonesia. Parardhya keistimewaan dipilih setelah tim JIP melakukan pengkajian atas istilah-istilah lainnya, seumpama
Wali Keistimewaan, Pemangku Keistimewaan, Para Nata Keistimewaan dan Sri Sultan. Tujuannya adalah ingin menyatukan institusi keraton dan pakualam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di masa lalu, sambung Ari, memang dikenal Parardhya Pati. Parardhya Pati merupakan lembaga yang membantu HB IX. Parardhya dan Parardhya Pati berbeda.
"Parardhya Pati dibentuk HB IX untuk membantu tugas beliau dalam pemerintahan. Strukturnya ada di bawah sultan. Kalau Parardhya yang kita sebut ini, ditetapkan bukan sebagai lembaga di bawah gubernur," terang dia.
Pada saat pembahasan naskah akademik, pernah disebut pula istilah pengageng. Namun setelah melihat di lingkungan keraton, bahwa ternyata pengageng itu berada di bawah sultan, maka istilah itu tidak jadi diambil.
Sebagai Parardhya, sultan dan pakualam berhak mengontrol kebijakan umum yang dibuat gubernur terpilih. Namun tidak semua kewenangan gubernur bisa ditinjau oleh Parardhya, melainkan hanya hal-hal yang menyangkut kewenangan istimewa.
"Parardhya bisa membatalkan perda kalau dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Ini bukan simbolik saja tapi punya kewenangan strategis. Merupakan lembaga satu kesatuan yang memberikan arahan kebijakan yang harus dilakukan gubernur," jelas Ari.
Berdasar monograph keistimewaan Yogyakarta yang disusun JIP UGM, dalam konteks keistimewaan Yogyakarta, mekanisme checks and balance dilakukan antara lain melalui pemberian kewenangan kepada Parardhya untuk memberikan persetujuan dan penolakan atas kebijakan daerah yang terkait dengan substansi keistimewaan dan atas bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang telah memenuhi syarat kesehatan dan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kewenangan mengajukan pemberhentian gubernur yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Kewenangan-kewenangan tersebut ditambahkan pada kewenangan dan pola hubungan kewenangan antara eksekutif dan legislatif yang sudah ada.
Kewenangan yang dimiliki Parardhya adalah strategis-terbatas dalam perumusan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan yang meliputi kewenangan memberikan persetujuan atas calon-calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dinyatakan telah memenuhi syarat oleh KPUD. Selain itu, memberikan pertimbangan dalam penetapan kelembagaan pemerintahan Provinsi DIY.
Kewenangan di bidang kebudayaaan adalah menyangkut seluruh kebijakan umum yang terkait kebudayaan. Parardhya juga memiliki kewenangan pengaturan dan penggunaan sultanaat grond dan pakualamanaat grond dengan ketentuan bahwa urusan sultanaat grond diatur sepenuhnya oleh Sri Sultan sebagai representasi institusi Kasultanan, dan urusan Pakualamanaat grond diatur sepenuhnya oleh Pakualam sebagai representasi institusi Pakualaman. Kewenangan lainnya adalah terkait tata ruang.
Mekanisme dan pelembagaan media partisipasi dan kontrol rakyat diwujudkan antara lain melalui pendayagunaan dan pelembagaan media partisipasi dan kontrol publik yang berbasis budaya seperti pepe dan Pisowanan Ageng.
Parardhya menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan penjaga budaya, serta simbol pemersatu masyarakat Yogyakarta. Untuk memastikan independensi, maka Parardhya menjaga jarak yang sama kepada semua partai politik. Pejabat Parardhya pun dilarang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.
Draf RUUK DIY yang dipegang Kemendagri pada pasal 11 menjelaskan:
Parardhya Keistimewaan Yogyakarta adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.
Sedangkan pasal 21 ayat 3 berbunyi:
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan.
Pasal 22 ayat 2:
Parardhya dapat mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.
Pasal 23 poin c:
Melakukan konsultasi dengan Parardhya untuk urusan-urusan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2). (vit/nrl)











































