Perintah penangkapan tersebut awalnya dikeluarkan Swedia atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan Assange.
"Ada 'Red Notice' publik atas nama Swedia," kata juru bicara Interpol kepada kantor berita AFP, Rabu (1/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor Penuntut Umum Internasional Swedia di Gothenburg telah mengeluarkan perintah penangkapan Assange tersebut pada 18 November lalu. Assange dituduh melakukan pemerkosaan, pelecehan seksual dan pemaksaan.
Keberadaan Assange, pria berkebangsaan Australia berumur 39 tahun itu, saat ini tidak diketahui.
Dengan adanya perintah penangkapan dari Interpol ini berarti Assange kini bisa ditangkap dan diekstradisi ke Swedia dari negara manapun jika otoriotas setempat bertindak atas perintah Interpol tersebut.
(ita/nrl)










































