Koleksi status itu didapatkan warga Sampang, Madura, karena aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Terminal Pulo Gadung Juli lalu.
Kosim bersama 3 orang rekannya merampas uang senilai Rp 1,5 juta dan barang salah seorang penumpang bus yang baru saja turun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kosim ditangkap di tempat biasa ia mangkal di kawasan terminal, sesaat setelah turun dari bus yang mengantarnya pulang kampung. Dalam pemeriksaan, polisi mengaku mengalami kesulitan. Polisi terpaksa harus mengulang-ulang pertanyaan karena jawaban Kosem yang dinilai berbelit-belit.
"Ditanya macam-macam dia malah kelihatan bingung. Diminta tanda tangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dia tidak bisa karena buta huruf. Akhirnya polisi meminta Kosim membubuhi cap jempol," kata Dani.
Di tempat sama, Kanit Reskrim Polsek Pulo Gadung Iptu Kosasih mengatakan, sepekan sebelumnya rekan Kosim, Bagus Laksono (23) dicokok polisi di tempat mangkalnya. Sementara dua orang rekannya masih dalam pengejaran polisi.
"Tersangka dijerat pasal 336 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya.
"Mudah-mudahan dengan ancaman seperti itu dia (Kosim) punya waktu banyak untuk belajar membaca da menulis," seloroh Dani.
(ahy/rdf)











































