"DPD secara resmi dalam rapat paripurna telah menyetujui salah satu keistimewaan DIY dengan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dipegang Sri Sultan dan Paku Alam," kata Ketua Tim Kerja RUU DIY Komite I DPD Paulus Sumino saat dihubungi detikcom, Rabu (1/12/2010).
Alasan DPD merujuk pasal 18 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa pembentukan pemerintah daerah memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Alasan ini berbeda dengan pemerintah yang menyatakan bahwa kepala daerah harus dipilih langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan menjual demokrasi untuk menjual nama baik keluar negeri, ingin dipuji Obama," imbuhnya.
Karena itu, DPR dan pemerintah jangan sampai mengingkari sejarah. DPR didesak untuk menghormati DPD dan keinginan rakyat Yogya yang ingin Sultan tetap sebagai gubernur.
"DPR tidak boleh sewenang-wenang juga. DPD sudah mengajukan, punya hak konstitusional. DPR tidakย boleh meninggalkan," tegas Sumino.
(Ari/nrl)











































