"Level pengadilan harus naik kelas lagi agar bisa mereview terhadap keputusan KPPU," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Siraitkata Ningrum, saat ditemui wartawan di sela seminar tentang kajian keputusan KPPU di Hotel Borobudur, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa, (30/11/2010).
Selain itu, Ningrum berharap KPPU dalam memutuskan perkara harus mempertimbangkan dampak kepada dunia industri dan perekonomian Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
hati-hati karena keputusannya akan berdampak pada industri dan animo investor masuk ke sini," beber Ningrum.
Pun demikian, menurut Ningrum, sikap KPPU yang hendak menangani kasus kartel dan monopoli dianggap langkah maju.
"Saya sangat dukung, namun proses pembelajaran itu harus memutuskan secara matang danย harus mematuhi aturan-aturan yang ada, seperti doktrin internasional. Jadi tidak bisa melakukan terjun bebas
untuk memutuskan pelaku usaha itu salah," tandasnya.
Hal yang senada juga diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi UniversitasIndonesia (UI) Ine S Ruky. Ine Ruky menyatakan KPPU terlampau sederhana dalam mendefinisikan karte.
"Kartel disimpulkan secara sangat sederhana dan tidak hati-hati sebagai sebuah fenomena kecenderungan harga dan penjualan sama sebagai bukti untuk sebuah konspirasi," papar Ine.
(asp/Ari)











































