KPK: Nilai Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa Sampai 40%

KPK: Nilai Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa Sampai 40%

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2010 23:02 WIB
Jakarta - Kasus korupsi paling besar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah di bidang pengadaan barang dan jasa. Penyimpangan barang dan jasa itu bisa mencapai hingga 40 persen nilai pengadaan barang dan jasa.

"Kalau yang sudah diidentifikasi kurang lebih penyimpangannya 30-40 persen. Sangat besar sekali. Apabila ada Rp 400 triliun penyimpangan 30 persen, itu sepertiga artinya 100 triliun lebih. Kalau dicegah akan bagus sekali. Di PLN, pengadaan barang dan jasa bisa 150 triliun," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin.

Hal itu disampaikan Jasin usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau pengadaan barang dan jaksa dilaksanakan secara transparan, akan menghemat keuangan negara dan korporasi. Penghematan luar biasa akan terjadi dan bisaย  dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat. Kasus korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa ini terjadi baik di tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

"Yang kami sedang tangani adalah kasus Depkes, Depsos pengadaan barang dan jasa. Di daerah kabupaten dan kota, kebanyakan adalah pengadaan dan penyalahgunaan anggaran," jelasnya.

Untuk penyalahgunaan anggaran, sekarang ada sekitar 22 kepala daerah setingkat bupati atau walikota yang sedang diproses KPK. Untuk mengurangi penyimpangan itu, KPK mendorong instansi pemerintah menggunakan e-procurement atau pengadaan barang dan jasa secara online.

"Paling efektif adalah melalui pengadaan barang dan jasa secara elektronik e-procurement. Sudah ada 198 instansi pemerintah yang sudah melaksanakan
pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Bisa saja menghemat 20-30 persen

(nwk/rdf)


Berita Terkait