Perusahaan Judi AS Mengaku Senang Kasusnya Dimenangkan MA

Perusahaan Judi AS Mengaku Senang Kasusnya Dimenangkan MA

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2010 20:43 WIB
Jakarta - Caesar World Inc, perusahaan pengelola hotel dan kasino kenamaan asal Las  Vegas, Amerika Serikat, menyatakan rasa senang karena Mahkamah Agung (MA) memenangkan pihaknya. Kemenangan itu diraih usai MA menolak kasasi pengusaha asal Bandung Tjo Sumarno yang dianggap menjiplak merek dagang Caesar World.

"Kalau memang putusan ditolak kasasi, tentu kami senang," ujar kuasa hukum Caesar World, Ali Imran saat dihubungi wartawan, Selasa, (30/11/2010).

Kasus menjiplak merek dagang itu ditangani langsung oleh Ketua MA Harifin Tumpa bersama dua hakim agung lain, I Made Tara dan Mieke Komar. Berita kemenangan pengusaha judi Las Vegas seperti tertulis dalam website resmi MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, Tjo Sumarno harus menelan pil pahit dan merubah nama diskotik yang berada di Jalan Braga Bandung.

Namun, sampai berita ini diturunkan, belum diketahui reaksi Tjo Sumarno. Saat menghubungi pengacara Tjo, Erfan Helmi, telepon genggamnya tidak dijawab dan begitu pula pesan singkat yang sudah dikirimkan.

Seperti beritakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Tjokorda Rai Suamba pada 11  Agustus lalu mengabulkan gugatan Caesar World untuk membatalkan pendaftaran  merek Caesar Palace milik Tjo Sumarno. Pengadilan menilai telah terbukti jika pendaftaran merek Caesar Palace oleh Tjo Sumarno dilandasi itikad tidak baik.Sebab, merek Caesar Palace milik Tjo Sumarno memiliki persamaan dengan merek Caesar Palace milik Caesar World. Sehingga dapat menyesatkan  konsumen dan juga diklasifikasikan sebagai penjiplakan.
(asp/Ari)


Berita Terkait