"UU Penyiaran menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab terhadap isi siaran adalah penanggung jawabnya dalam hal ini adalah pimpinan dari badan hukum itu, dari lembaga penyiaran itu, yang bertanggung jawab adalah pimpinan lembaga penyiaran," kata Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat usai melapor ke Bareskrim di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (30/11/2010).
Artinya Hary Tanoesoedibjo yang dilaporkan? tanya wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan ini dibuat karena KPI memiliki tugas dan kewenangan meneruskan laporan dari masyarakat kepada kepolisian. Program tayangan 'Silet' soal Merapi dinilai sudah melanggar UU Penyiaran.
"Prinsipnya KPI melaksanakan tugas normatif yang diperintahkan undang-undang untuk menindaklanjuti aduan-aduan dari masyarakat tentang program silet. Apakah ada pelanggaran-pelanggaran UU kita laporkan dugaan terhadap adanya pelanggaran UU Penyiaran dan beberapa peraturan lainnya. Pasal 36 ayat 5 terkait isi siaran yang isinya bersifat bohong dan menyesatkan," jelasnya.
Menurut Dadang, laporan ke Polri tidak harus melalui proses ke Dewan Pers. Sebab, KPI menilai tayangan yang dilaporkan bukan karya jurnalistik.
"Ini bukan berita, bukan karya jurnalistik yang kami tahu bukan karya jurnalistik makanya kami menggunakan UU Penyiaran. Jadi betul itu adalah bukan program berita. Di internalnya pun kita tahu itu berada di divisi non pemberitaan. Jadi yang kita laporkan adalah isi siaran yang mengandung menyesatkan atau kabar atau informasi yang sifatnya bohong," tandasnya.
Dadang mengatakan, sejumlah bukti diserahkan ke penyidik seperti rekaman siaran pada tanggal 7 November 2010. Lainnya, berupa kumpulan surat aduan keberatan dari masyarakat kepada kita.
"Kurang lebih, lebih dari 1.000 baik itu dari email, sms, dan segala macamnya," imbuh dosen Ilmu Komunikasi Unpad ini.
Dadang menambahkan, Pasal 36 UU 32 tahun 2002 jo pasal 57 UU penyiaran yang menyebutkan bahwa lembaga penyiaran yang menyiarkan sesuatu yang menyesatkan dan bohong itu diancam dengan pidana. Pasal 36 sekaligus pasal 57 menyebutkan sanksinya denda dan pidana.
"Pidana 5 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar. Sanksi administrasi yang diberikan KPI tidak dilaksanakan," pungkasnya.
Dalam pertemuan dengan Pimred RCTI, KPI meminta agar tayangan 'Silet' dihentikan mulai Selasa (9/11/2010), sampai status Awas Merapi dicabut. Permintaan KPI ini terkait penayangan 'Silet' pada 7 November mengenai Gunung Merapi.
KPI menyatakan, tayangan yang berdurasi 1 jam di RCTI itu telah terbukti menimbulkan keresahan masyarakat yang berada di Yogyakarta. Sampai-sampai dalam hitungan satu hari sejak tayangan itu muncul, KPI telah menerima 1.128 pengaduan dari masyarakat.
(ape/gun)











































