"Saya akan desak 2 anggota Komisi II DPR asal Yogya, Agus Purnomo dari PKS dan Eddy Mihati dari PDIP, untuk memperhatikan aspirasi rakyat dalam finalisasi RUU itu," ujar Roy, Selasa (30/11/2010).
Di dalam pembicaraan melalui telepon dengan detikcom, Roy menegaskan setiap anggota DPR yang dipilih rakyat DIY berkewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat DIY. Meski mereka tidak bisa terlibat dalam teknis pembahasan RUU yang jadi kontroversi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Toh draft ini belum final, masih sangat mungkin ada kompromi demi demokrasi," sambung Roy.
Sebelumnya anggota Fraksi PD ini menyatakan keistimewaan Yogyakarta harus dimaknai secara luas. RUU ini tidak boleh meninggalkan sejarah NKRI dan tidak pula menabrak regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Intinya Yogyakarta tetap istimewa, tidak ada yang memprovokasi untuk paksakan kehendak. Saya sangat percaya kearifan masyarakat Yogyakarta yang nanti akan menentukan dan bagaimana yang terbaik," tutup Roy.
Menurut jadwal, pemerintah akan menyampaikan RUU Keistimewaan DI Yogyakarta ke DPR pada Rabu (1/12) esok. Salah satu klausul yang beberapa hari terakhir menjadi polemik adalah pemisahan jabatan Gubernur dari Sultan.
(lh/fay)











































