βSudah dicek ke penyidiknya. Tak ada pengembalian uang dari mereka,β tukas Jubir KPK, Johan Budi, di kantornya, di Jl Rasuna Said, Jaksel Selasa (30/11/2010).
Max bersama dua politikus Partai Golkar, Asiah Salekan dan Charles Jonas Mesang, disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Salekan diduga menerima total Rp 35 juta. Sementara Mesang disebut jaksa menerima Rp 90 juta. Duit untuk Max, Salekan, dan Mesang diberikan Sjafii sekitar 2007-2008, saat mereka masih sama-sama duduk di Komisi Kesehatan DPR.
Jaksa menyebut duit berasal dari Budiarto Maliang, Komisaris PT Kimia Farma,
perusahaan pemenang lelang proyek rontgen. Budiarto memberikan cek pelawat
Mandiri dan cek multiguna BNI kepada Sjafii dengan total Rp 8,98 miliar sebagai imbalan telah ikut memenangkan perusahaannya.
Sebagian uang yang diterima Sjafii lantas dibagikan ke sejumlah orang, termasuk Max dan kawan-kawan.
Sjafii didakwa bersama-sama Budiarto Maliang dan bekas Direktur Jenderal Bina Kesehatan Departemen Kesehatan Edi Suranto telah merugikan negara Rp 9,4 miliar akibat menggelembungkan nilai proyek. Kerugian negara timbul dari selisih nilai proyek dengan harga rontgen sebenarnya. Sjafii juga didakwa menerima suap dari Budiarto.
Terkait kasus ini Max yang saat ini menjabat sebagai Wasekjen Demokrat juga
pernah menjalani pemeriksaan di KPK. Kala itu dia diperiksa sebagai saksi untuk Sjafii Ahmad.
"Pada waktu itu telah disampaikan, saya ke sini memberikan keterangan terkait anggaran alat rontgen portable," kata Max saat ditanya wartawan mengenai pemeriksaannya, pada awal September lalu.
(fjr/gun)











































