"Solusinya adalah perlu dilakukan monitoring bersama. Pengawasan internal perlu diperketat," ujar Jasin ketika dihubungi detikcom, Selasa (30/11/2010).
Jasin menambahkan, penguatan pengawasan internal bisa dilakukan melalui memperjelas kode etik dan menambah aspek teknologi dalam hal ini CCTV. Dengan begitu, pencegahan yang optimal dapat dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kasus permainan 'bawah tangan' ini belum juga terselesaikan dan semakin besar, KPK siap untuk turun tangan. KPK juga sudah berpengalaman dalam permasalahan di Bea Cukai ini.
"Bukti kesiapan kami adalah kami pernah menangani kasus bea cukai di Tanjung Priok pada Mei 2008. Saya ingat betul. saya yang waktu itu memimpin tim langsung," tukas Jasin.
Bea cukai mengenakan sejumlah tarif baru untuk barang bawaan dari luar negeri, namun aturan baru itu tidak disertai dengan besaran bea masuk untuk barang-barang itu. Hal tersebut memicu praktik sogok menyogok.
Seperti yang dialami oleh, Thony warga Kelapa Gading, Jakarta Timur. Kepada detikFinance, Selasa (29/11/2010, Tony mengungkapkan kejengkelannya karena dipaksa membayar biaya 'damai' tak resmi oleh aparat Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta atas minuman beralkohol yang dibawanya dari Singapura.
Integritas pelayanan Ditjen Bea Cukai khususnya untuk Bea Masuk sendiri memang dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih rendah dan rawan korupsi.
(fjr/ken)











































