Eks Rektor UGM: Akar Masalah Keistimewaan DIY dari UU Pemda

Eks Rektor UGM: Akar Masalah Keistimewaan DIY dari UU Pemda

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2010 17:39 WIB
Eks Rektor UGM: Akar Masalah Keistimewaan DIY dari UU Pemda
Jakarta - Mantan Rektor UGM Sofian Effendi menuding akar permasalahan seputar keistimewaan DIY adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). UU ini dinilai tidak sesuai dengan jiwa dan semangat UUD 1945.

Dalam UUD 1945, diakui adanya daerah istimewa yakni untuk menyebut Aceh, Yogyakarta Hadiningrat dan Ibukota Jakarta. Namun dalam UU Pemda, di bawah negara hanya ada provinsi, walikota, kabupaten tanpa menyebut adanya daerah istimewa.

"Ini akar masalahnya, padahal dalam UUD 1945, daerah istimewa itu diakui keberadaannya. Tapi dalam UU Pemda seolah tidak boleh ada daerah istimewa, sehingga semua daerah harus dibuat provinsi," terang Sofian Effendi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (30/11/2010).

Menurut mantan rektor UGM ini, Yogyakarta adalah daerah istimewa yang setingkat dengan provinsi, bukan provinsi yang diistimewakan. Artinya, Yogyakarta memiliki keistimewaan yang kemudian membuatnya diangkat menjadi provinsi tersendiri.

"Keistimewaannya tidak lepas dari sejarah, di mana Yogyakarta yang sejak zaman penjajahan adalah sebuah daerah yang independen. Hingga akhirnya Indonesia merdeka dan Yogyakarta (HB IX dan Paku Alam VIII) mengakui kedaulatan dan bergabung dengan NKRI," terangnya.Β 

Bergabungnya Yogyakarta dengan NKRI disambut baik oleh Presiden pertama republik ini, Soekarno. Bahkan saat Ibukota Jakarta berada di bawah pendudukan Belanda pada tahun 1946, atas undangan HB IX, Soekarno kemudian memindahkan pusat pemerintahan dan Ibukota dari Jakarta ke DIY.

"Makanya kalau gubernur mau dipilih langsung, keistimewaan DIY menjadi hilang. Apa bedanya Yogyakarta dengan Jawa Tengah, Jawa Barat dan provinsi lainnya," terangnya.

Effendi juga tidak menyetujui konsep yang ditawarkan RUU keistimewaan DIY yang digodok oleh Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM. Menurutnya draf yang dipesan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut tidak pas diterapkan untuk tingkatan provinsi.

"Ini tidak pas, karena draf itu menganut sistem monarki parlementariat, seperti yang dianut oleh Jepang, Inggris dan negara-negara lainnya. Dimana Raja hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang perdana menteri," terangnya.

Menurutnya dalam draf tersebut nantinya Sultan dan Paku Alam hanya menjadi kepala negara sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh gubernur yang dipilih oleh rakyat. Sistem yang mengadopsi Inggris dan negara yang menggunakan sistem monarki parlementariat ini hanya bisa diberlakukan untuk sebuah negara.

"Sistem ini cocoknya untuk sebuah negara, bukan daerah provinsi. Makanya sebaiknya kita tetap kembalikan ke UU No 3/1950 tentang Pembentukan DIY," terangnya.

Lalu bagaimana penerus Sultan, mengingat dalam tradisi Keraton penerusnya harus laki-laki, sedangkan Sultan tidak memiliki putra?

"Itukan tradisi dan kearifan lokal kita serahkan saja ke pihak keraton, yang jelas pasti ada penggantinya entah adiknya, pamannya atau bila dimungkinkan bisa saja putri belaiu jadi ratu," imbuhnya.

(her/fay)


Berita Terkait