"Saya pernah tanya sama beliau, beliau tidak tahu menahu soal itu, apalagi usul," ujar Guru Besar Ilmu Adiministrasi UGM Sofian Effendi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (30/11/2010).
Dalam draf RUU disebutkan kalau Parardhya adalah simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat Yogyakarta. Sedangkan dalam RUU ini, Parardhya memiliki keistimewaan karena kedudukannya lebih tinggi dari Gubernur dan juga DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Sofian, istilah Parardhya tidak pas untuk mendudukan Sultan dan Paku Alam. Hal ini disebabkan karena dalam literatur sejarah, Parardhya memiliki kedudukan yang lebih rendah dari gubernur atau Sultan itu sendiri.
Istilah Parardhya diambil dari zaman kerajaan kuno Mataram Kuno, untuk menyebut para punggawa yang setia kepada Keraton. Istilah tersebut diduga pertama kali digunakan ketika masa Sultan Hamengku Buwono III.
Saat itu penjajah Belanda mengangkat Patih Danurejo sebagai kepala pemerintahan sedangkan Sultan Hamengku Buwono III sendiri hanya menjadi kepala negara.
"Tapi saat itu masih banyak punggawa-punggawa (pembesar) kerajaan yang setia kepada Sultan, mereka ini kemudian disebut Parardhya dan berada di bawah gubernur tingkatannya," terangnya.
Akibat hal tersebut, konon putra mahkota Sultan HB III yakni Raden Mas Ontowiryo atau yang lebih terkenal disebut Pangeran Diponegoro menolak menjadi raja. Kewibawaannya dirongrong oleh posisi patih yang lebih pro terhadap Belanda. Diponegoro pun akhirnya memilih perang melawan Belanda.
"Jadi Parardhya itu untuk menyebut punggawa yang loyal terhadap keraton atau republik istilah sekarangnya, bukan pro Belanda. Jadi kalau Sultan diberi istilah Parardhya, maka sangat tidak pas, karena itu posisi yang lebih rendah," imbuhnya.
(her/fay)











































