Adik Sultan HB X: Referendum RUU DIY Bisa Berbahaya

Adik Sultan HB X: Referendum RUU DIY Bisa Berbahaya

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2010 16:25 WIB
Adik Sultan HB X: Referendum RUU DIY Bisa Berbahaya
Jakarta - Pemerintah harus menjaring aspirasi masyarakat DI Yogyakarta untuk mendapatkan solusi polemik pemisahan jabatan Gubernur dari Sultan. Caranya bukan referendum, melainkan membentuk tim yang terdiri wakil dari seluruh komponen masyarakat.

"Masyarakat harus dilibatkan dalam tim. Sementara pihak Kesultanan, cukup jadi narasumber saja, tidak perlu masuk tim, karena dia pihak terkait," saran GBPH Prabukusumo, adik Sultan Hamengkubuwono X.

Prabu menuturkan bahwa fungsi dari tim tersebut adalah merumuskan aspirasi murni dari warga Yogyakarta. Hasil dari tim bentukan Kemendragri itu lantas pemerintah adopsi sebagai bahan melakukan revisi terhadap draft RUU DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab yang selama ini menyusun draft RUU DIY, statusnya legal wakili warga Yogyakarta dan partai politik tetapi juga ilegal karena tidak wakili seluruh komponen masyarakat Yogyakarta," imbuh pria yang juga tercatat sebagai Ketua DPD PD DIY ini dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (30/11/2010).

Agar benar-benar legal bagi semua pihak dan punya posisi tawar kuat, maka tim yang dia usulkan diberi nama Tim 99 dan tidak melulu berisi warga asli Yogyakarta. Tim harus terdiri dari unsur sejarawan, agamawan, budayawan, cendekiawan, partai politik dan para tokoh warga non Yogyakarta yang sudah lama tinggal di Yogyakarta.

"Yang jadi SC nanti DPRD, yang OC adalah UGM. Nanti biar para wakil komponen masyarakat itu yang bermusyawarah untuk bermufakat mengenai solusi bagi semua masalahnya," papar Prabu.

Menurutnya, tidak sulit bagi pemerintah menunjuk anggota tim. Sebab pada dasarnya semua tokoh-tokoh dari setiap komponen masyarakat sudah sama-sama diketahui dan diakui ketokohannya oleh semua masyarakat DIY.

"Pembentukannya tidak harus sekarang, tapi juga jangan lama-lama. Yang penting semua komponen terwakili dan materi dari draf RUU DIY nanti lengkap serta bisa berlaku selamanya. Jangan nanti sudah jadi, lalu diganti lagi," sambung Prabu.

Bila tujuannya untuk menjaring aspirasi murni, mengapa tidak sekalian saja menggelar referendum?

"Referendum berbahaya sebab bisa saja ada praktek jual beli suara. Nanti hasilnya bisa diragukan legalitasnya dan masalah jadi panjang," jawab Prabu yang secara pribadi menolak bila kelak ada Pemilukada DIY ini.

Referendum pernah diusulkan oleh Sultan HB IX yang "geregetan" karena RUU Keistimewaan DIY tak juga rampung terkait pemimpin DIY ditetapkan atau dipilih. Menurut penilaian konsultan politik dari LSI, Burhanudin Muhtadi, referendum bukan masalah sepanjang tidak berniat lepas dari NKRI.

(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads