Diperiksa Kejagung, Yusril Serahkan Keterangan Tertulis JK & Kwik

Kasus Sisminbakum

Diperiksa Kejagung, Yusril Serahkan Keterangan Tertulis JK & Kwik

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2010 15:48 WIB
Diperiksa Kejagung, Yusril Serahkan Keterangan Tertulis JK & Kwik
Jakarta - Tersangka kasus korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi terkait adanya kesalahan ketik dalam BAP-nya. Yusril menyerahkan keterangan tertulis dari Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie yang pernah diajukannya sebagai saksi meringankan.

"Hanya 3 atau 4 pertanyaannya. Inti pertanyaannya formal saja. Hanya 3 atau 4 pertanyaan, yang salah ketik itu, saksi dibilang tersangka, tersangka dibilang saksi. Saya tidak melihat hal prinsipil lainnya, hanya salah ketik," kata Yusril di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2010).

Pemeriksaan penyidik terhadap Yusril sebagai tersangka sebenarnya sudah selesai. Namun, karena ada salah ketik dalam BAP-nya, maka penyidik memeriksa Yusril lagi terkait perbaikan pada BAP-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menyerahkan keterangan tertulis dari 2 orang saksi meringankan yang pernah diajukannya, yakni mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Meko Ekuin Kwik Kian Gie. Yusril berharap, penyidik bersedia memasukkan keterangan kedua tokoh tersebut dalam BAP-nya.

"Pada kesempatan ini, kami menyerahkan 2 keterangan tertulis, pertama dari JK, kedua dari Kwik. Itu kami sampaikan dan kami minta dimasukkan ke BAP. Insya Allah akan dimasukkan," ujarnya.

Menurut Yusril, keterangan kedua tokoh tersebut sangat penting. "Yang kami tegakkan di sini adalah keterangan JK dan Kwik. Saya kira keterangan Kwik dan JK secara tertulis sangat penting untuk menjelaskan perkara ini," kata eks Mensesneg ini.

"JK tegas-tegas menyatakan dengan jelas bahwa kebijakan pemerintah dalam sidang kabinet saat itu arahan Presiden saat itu, karena negara krisis tidak ada uang jadi diserahkan pada swasta," imbuh dia.

Yusril menegaskan, jika biaya akses fee Sisminbakum bukan merupakan BNPB. "Kenapa biaya akses ini tidak masuk PNBP sudah kita bantah dengan UU PNBP dan 4 Keppres yang ditandatangani SBY yang tidak pernah memasukkan ini ke dalam PNBP," jelasnya.

Sebelumnya Yusril pernah mengajukan 4 orang saksi meringankan, yakni Presiden SBY, Megawati Soekarno Putri, JK, dan Kwik Kian Gie. Namun, penyidik Kejagung menolak untuk memanggil keempat tokoh tersebut sebagai saksi. Alasannya, keempat tokoh tersebut tidak memiliki relevansi dengan kasus Sisminbakum yang menjerat Yusril.

Selanjutnya, Yusril mengajukan gugatan uji tafsir ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal-pasal KUHP yang mengatur saksi-saksi meringankan. Yusril berharap gugatannya dikabulkan, dan keempat tokoh tersebut bisa dihadirkan sebagai saksi.

(nvc/aan)


Berita Terkait