Sepasang Kekasih Curi 80 buah Helm

Sepasang Kekasih Curi 80 buah Helm

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2010 15:36 WIB
Jakarta - Kelakuan pasangan kekasih yang satu ini tak pantas dicontoh. Keduanya kompak melakukan pencurian helm di sejumlah titik di Solo dan sekitarnya. Selama beroperasi sekitar enam bulan, setidaknya sudah 80 buah helm yang berhasil digasak.

Martyn Oka Pujianto dan Emawati Setyaningrum, adalah pasangan kekasih remaja. Usia masing-masing baru 19 tahun. Namun keduanya sudah melakukan kegiatan salah jalan. Selama enam bulan terakhir mereka kompak melakukan tindak pidana pencurian helm.

Pencurian helm terakhir mereka lakukan pada Sabtu (27/11) lalu di halaman parkir Fakultas Ekonomi UNS Solo. Saat itu mereka mencuri sebuah helm milik seorang mahasiswa. Setelah menjual hasil curian, keduanya berboncengan menuju Karangpandan, Karanganyar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apes bagi keduanya, di sebuah warung di Karangpandan inilah mereka berpapasan dengan salah seorang korban yang helmnya pernah dicuri oleh Martyn dan Ema. Si korban bersama teman-temannya lalu menanyai Martyn dan Ema.

"Korban ini yakin bahwa kedua orang ini adalah pencuri helmnya karena saat pencurian helmnya itu kedua pelaku terekam di CCTV yang dipasang di lokasi hilangnya helm. Berekal ingatan dan keyakinan inilah korban bersama-temannya menanyai kedua tersangka. Ternyata kedua tanpa banyak kelit dan langsung mengakui," ujar Kapolsek Jebres, I Wayan Sudhita, Selasa (30/11/2010).

Selanjutnya pasangan kekasih yang masih menganggur ini dibawa ke kampus UNS untuk menunjukkan lokasi dimana dia mencuri helm terakhir kali. Kemudian keduanya diserahkan ke kepolisian di Polsek Jebres, Solo.

Kepada polisi keduanya mengaku telah sekitar enam bulan melakukan pencurian di berbagai tempat, terutama di kampus-kampus dan rumah sakit. Telah lebih dari 80 helm dan selama ini dijual ke Agus Bowo Riyanto alias Bram yang selama ini berjualan helm di dekat perlimaan Banjarsari.

Martyn, Ema, dan Agus saat ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Jebres, Solo. Martyn dan Ema dijerat dengan Pasal 362 jo 363 KUHP, sedangkan Bram dijerat Pasal 480 KUHP. Dari sekitar 80 buah helm hasil curian, masih ada 50 helm yang belum terjual. Saat ini 50 helm tersebut dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.

Martyn mengaku drinya mencuri pertama kali untuk biaya servis kendaraan. Selanjutnya dia keterusan melakukan aksi pencurian dan bahkan melibatkan kekasihnya. Dari setiap helm yang dicuri, dia bisa mendapatkan uang Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu, tergantung merek dan kondisi helm curian itu.

(mbr/fay)



Berita Terkait