"Di Kejaksaan ini murni pegawai negeri, sehingga yang masuk harus PNS juga. Kalau swasta tidak bisa, pokoknya pegawai negeri," kata Basrief di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jaksel, Selasa (30/11/2010).
Basrief mengakui, jabatan Jaksa Agung Muda di luar jaksa karir memang terbuka untuk PNS. Tetapi jabatan itu harus diisi dengan orang yang punya keahlian di bidangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya saat Bambang Widjojanto gagal terpilih menjadi calon Ketua KPK, sempat muncul saran agar dia menjadi Jaksa Agung. Namun kemudian, Jaksa Agung pun sudah diisi oleh Basrief Arief. Hingga kemudian muncul usulan agar Bambang menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Bambang Widjojanto telah menolak tawaran Presiden SBY untuk duduk di Komisi Kejaksaan. Bambang beralasan dirinya bukan pencari kerja, juga terkait etika bahwa dia masuk dalam tim penyeleksi anggota Komisi Kejaksaan.
(ndr/fay)











































