Basrief: Jabatan Jaksa Agung Muda Bisa Diisi dari Luar Asal PNS

Basrief: Jabatan Jaksa Agung Muda Bisa Diisi dari Luar Asal PNS

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2010 15:24 WIB
Jakarta - Peluang pihak luar untuk duduk dalam jabatan Jaksa Agung Muda tertutup. Salah satu alasannya jabatan Jaksa Agung Muda sesuai UU Kejaksaan No 16 tahun 2004, hanya bagi pegawai negeri sipil (PNS).

"Di Kejaksaan ini murni pegawai negeri, sehingga yang masuk harus PNS juga. Kalau swasta tidak bisa, pokoknya pegawai negeri," kata Basrief di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jaksel, Selasa (30/11/2010).

Basrief mengakui, jabatan Jaksa Agung Muda di luar jaksa karir memang terbuka untuk PNS. Tetapi jabatan itu harus diisi dengan orang yang punya keahlian di bidangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau terbuka ya terbuka, ya ditegaskan juga harus ahli di bidang itu dan harus PNS. Kalau bukan PNS, tidak bisa masuk ke sana," terangnya.

Sebelumnya saat Bambang Widjojanto gagal terpilih menjadi calon Ketua KPK, sempat muncul saran agar dia menjadi Jaksa Agung. Namun kemudian, Jaksa Agung pun sudah diisi oleh Basrief Arief. Hingga kemudian muncul usulan agar Bambang menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Bambang Widjojanto telah menolak tawaran Presiden SBY untuk duduk di Komisi Kejaksaan. Bambang beralasan dirinya bukan pencari kerja, juga terkait etika bahwa dia masuk dalam tim penyeleksi anggota Komisi Kejaksaan.

(ndr/fay)


Berita Terkait