Sepanjang Tidak Berniat Lepas dari NKRI, Referendum Bukan Masalah

RUU Keistimewaan DIY

Sepanjang Tidak Berniat Lepas dari NKRI, Referendum Bukan Masalah

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2010 14:51 WIB
Sepanjang Tidak Berniat Lepas dari NKRI, Referendum Bukan Masalah
Jakarta - Pembahasan RUU Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih berlarut-larut. Hingga 8 tahun sejak pengusulan, RUU ini belum juga disahkan. Daripada berlarut-larut, referendum seperti yang diusulkan Sultan HB X dinilai sebagai jalan terbaik.

"Sepanjang referendum tidak ke arah lepas NKRI silakan saja. Bagaimanapun keputusan penetapan pemilihan terkait suara seluruh masyarakat DIY," ujar Manager Public Affairs Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanudin Muhtadi kepada detikcom, Senin (30/11/2010).

Dia mengatakan, persoalan utama yang menjadi perdebatan lama sehingga RUU ini tidak selesai-selesai adalah terkait posisi kepala daerah yang melalui penetapan atau pemilihan. Burhanudin mengingatkan, jangan sampai keputusan elite justru tidak diinginkan oleh warga Yogya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya saja referendum tidak hanya di warga DIY, tetapi juga warga non DIY untuk memberi pertimbangan," ucapnya.

Meski demikian, kata putusnya atau keputusannya berada di tangan warga Yogya. Warga non Yogya berhak memberi pertimbangan melalui referendum karena ini terkait provinsi-provinsi lain yang harus menjalankan pemilihan kepala daerah sesuai yang diamanatkan UU.

"Jadi yang non DIY ditanya, kalau di DIY diberlakukan yang seperti itu bagaimana responsnya. Daripada berlarut-larut, malah mangkrak, referendum tidak masalah," usul Burhanudin.

Tidak segera disahkannya UU Keistimewaan DIY ini, menurutnya, akan menyandera secara politis Provinsi DIY.

Penggarapan RUU Keistimewaan DIY molor dari target yang seharusnya sudah rampung dalam 100 hari pemerintahan SBY.  Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X pernah mengusulkan referendum  terkait klausul Gubernur DIY ditetapkan atau dipilih langsung, karena RUU itu sangat berlarut-larut. Referendum bisa jadi salah satu alternatif jika belum ada kata sepakat mengenai poin substansial dalam pembahasan RUU Keistimewaan DIY itu. RUU Keistimewaan DIY ini telah menjadi usulan Pemprov DIY sejak 2002.

Pada 2008, masa jabatan Sultan HB X berakhir. Presiden SBY lalu memperpanjang masa jabatannya untuk 3 tahun ke depan. Sebelum masa tugasnya berakhir pada 2011, Sultan berharap RUUK DIY telah selesai disusun. Yang menjadi isu krusial adalah pemimpin Yogya akan ditetapkan atau lewat pilkada.

Pada 2009, Mendagri Gamawan Fauzi pernah mengusulkan jabatan gubernur Sultan HB X akan diperpanjang mulai 2011 hingga 2016 alias sebagai masa transisi. Setelah itu baru masuk pemilihan gubernur lewat pilkada.

(vit/nrl)


Berita Terkait