Akbar Tandjung: Sultan Kepala Daerah, Kepala Pemerintahan Dipilih Langsung

RUU Keistimewaan Yogyakarta

Akbar Tandjung: Sultan Kepala Daerah, Kepala Pemerintahan Dipilih Langsung

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2010 14:26 WIB
Akbar Tandjung: Sultan Kepala Daerah, Kepala Pemerintahan Dipilih Langsung
Jakarta - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tandjung, mengusulkan jalan tengah terkait keistimewaan DIY. Menurutnya, Sultan Hamengku Bowono (HB) X dan Adipati Paku Alam bisa tetap menjadi kepala daerah, namun kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat lewat Pilkada.

"Tentu tinggal diatur nanti bagaimana pengaturan kepala daerah yang notabene Sultan itu dengan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Tentu sebagai pelaksana tugas sehari-hari (kepala pemerintahan) itu mendapat arahan dari pemerintah pusat, daerah atau Sultan," usul Akbar Tandjung.

Hal itu dikatakan Akbar di sela-sela peringatan HUT ke-11 The Habibie Center, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Ketua DPR ini mengatakan, Pilkada tetap dilakukan untuk pemilihan kepala pemerintahan itu. Namun, calon-calon yang akan berlaga bisa mendapat persetujuan dari Sultan sebagai kepala daerah.

Akbar menjelaskan, adanya pemilihan langsung adalah amanat konstitusi. Belum lagi, dalam sistem demokrasi pemilihan, ditekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapat kesempatan untuk menjabat sebagai pejabat publik tertentu.

"Ya ini konstitusi kita kan menentukan seperti itu. Kita tidak melakukan itu di luar konstitusi," sebut mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.

Manurut Akbar, format yang diusulkannya itu tidak akan mengabaikan fakta sejarah bahwa Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat juga berperan besar dalam kemerdekaan Indonesia. "Kita tidak bisa menghindari sejarah," tuturnya.

(lrn/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini