"Tentu tinggal diatur nanti bagaimana pengaturan kepala daerah yang notabene Sultan itu dengan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Tentu sebagai pelaksana tugas sehari-hari (kepala pemerintahan) itu mendapat arahan dari pemerintah pusat, daerah atau Sultan," usul Akbar Tandjung.
Hal itu dikatakan Akbar di sela-sela peringatan HUT ke-11 The Habibie Center, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar menjelaskan, adanya pemilihan langsung adalah amanat konstitusi. Belum lagi, dalam sistem demokrasi pemilihan, ditekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapat kesempatan untuk menjabat sebagai pejabat publik tertentu.
"Ya ini konstitusi kita kan menentukan seperti itu. Kita tidak melakukan itu di luar konstitusi," sebut mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.
Manurut Akbar, format yang diusulkannya itu tidak akan mengabaikan fakta sejarah bahwa Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat juga berperan besar dalam kemerdekaan Indonesia. "Kita tidak bisa menghindari sejarah," tuturnya.
(lrn/gun)










































