Pemusnahan barang bukti hasil penyelundupan ini, dilaksanakan Selasa (30/11/2010) di lapangan Gudang Perlekapan Pemprov Riau, Jl Kopan, Pekanbaru. Pemusnahaan ini dihadiri sejumlah Muspida.
Seluruh barang bukti hasil operasi ini dihancurkan dengan digilas alat berat. Bau alkohol menyengat saat botol-botol miras itu dilumat alat berat. Menurut Kasi Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumbar, Trisono, barang bukti berupa minuman beralkohol ini hasil razia gabungan pasca lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini, berjumlah 7.146 botol minumam keras yang terdiri dari merek JW Red Label dan Black Label jenis Whisky. Perkiraan harga di pasaran untuk minuman Red Label harganya bisa mencapai Rp750 ribu / botol dan Black Label jenis Whisky bisa menembus angka Rp 900 ribu/botol.
"Dengan harga pasaran itu, kita perkirakan nilai barang bukti yang kita musnahkah ini lebih dari Rp 5,7 miliar. Barang bukti ini kita kumpulkan pasca lebaran kemarin," kata Trisono.
Dengan nilai barang bukti sebesar Rp 5,7 miliar itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 4 miliar. Ini berdasarkan hitungan bea masuk 150 persen dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar.
Selanjutnya dihitung dari potensi kerugian PPN 10 persen yang jumlahnya sekitar Rp 300 juta lebih. Ditambah lagi biaya PPnBM, PPh dan cukai impor yang jumlahnya mencapai Rp 1,7 miliar. "Sehingga total potensi kerugian negara mencapai Rp4 miliar," tutup Trisono.
(cha/fay)










































