Bea Cukai Riau & Sumbar Musnahkan Miras Rp 5,7 M

Bea Cukai Riau & Sumbar Musnahkan Miras Rp 5,7 M

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2010 13:57 WIB
Bea Cukai Riau & Sumbar Musnahkan Miras Rp 5,7 M
Pekanbaru - Kantor Bea Cukai Riau-Sumatera Barat memusnahkan barang bukti hasil penangkapan minuman alkohol dari luar negeri senilai Rp 5,7 miliar. Miras illegal ini berpotensi merugikan negara sampai Rp 4 miliar.

Pemusnahan barang bukti hasil penyelundupan ini, dilaksanakan Selasa (30/11/2010) di lapangan Gudang Perlekapan Pemprov Riau, Jl Kopan, Pekanbaru. Pemusnahaan ini dihadiri sejumlah Muspida.

Seluruh barang bukti hasil operasi ini dihancurkan dengan digilas alat berat. Bau alkohol menyengat saat botol-botol miras itu dilumat alat berat. Menurut Kasi Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumbar, Trisono, barang bukti berupa minuman beralkohol ini hasil razia gabungan pasca lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Razia gabungan yang dilaksanakan ini selain menyelamatkan pembayaran cukai, juga untuk membatasi penggunaan atau komsumsi di tengah masyarakat demi menjaga ketertiban sosial dan melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras," kata Trisono.

Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini, berjumlah 7.146 botol minumam keras yang terdiri dari merek JW Red Label dan Black Label jenis Whisky. Perkiraan harga di pasaran untuk minuman Red Label harganya bisa mencapai Rp750 ribu / botol dan Black Label jenis Whisky bisa menembus angka Rp 900 ribu/botol.

"Dengan harga pasaran itu, kita perkirakan nilai barang bukti yang kita musnahkah ini lebih dari Rp 5,7 miliar. Barang bukti ini kita kumpulkan pasca lebaran kemarin," kata Trisono.

Dengan nilai barang bukti sebesar Rp 5,7 miliar itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 4 miliar. Ini berdasarkan hitungan bea masuk 150 persen dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar.

Selanjutnya dihitung dari potensi kerugian PPN 10 persen yang jumlahnya sekitar Rp 300 juta lebih. Ditambah lagi biaya PPnBM, PPh dan cukai impor yang jumlahnya mencapai Rp 1,7 miliar. "Sehingga total potensi kerugian negara mencapai Rp4 miliar," tutup Trisono.

(cha/fay)


Berita Terkait