"Indikasi sudah ada. Tetapi, belum ada yang tertangkap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Royke Lumowa, di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (30/11/2010).
Menurut dia, aparat polisi yang terbukti menerima setoran parkir liar bakal dihukum berat. "Iya ada yang nungguin. Makanya, itu yang akan kita bersihkan. Kita akan buktikan. Kalau terbukti ada, itu hukumannya sangat berat," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pangkatnya apa? "Itu kan baru indikasi. Tetapi, siapa saja bisa terlibat bisa polisi, bisa teman-teman yang lain. Makanya, kita memakai jurus dan cara untuk bisa lebih tertib," jawab Royke.
Royke menegaskan, aparat polisi yang melanggar lalu lintas juga ditilang. "Ya ditilang dong. Polisi menilang polisi boleh. Tetapi, untuk TNI kita tidak bisa karena itu harus melibatkan POM (Polisi Militer)," kata Royke.
Ketika ditanya mengenai parkir liar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membuat macet, Royke berjanji akan menertibkannya. "Kena (tilang) juga itu. Nggak ada alasan," ujar dia.
Ke depan, Royke mengusulkan agar sidang tilang dibuat 2 atau 3 kali dalam seminggu sehingga pengunjungnya tidak banyak.
"Itu solusi untuk kurangi parkir di situ. Usulan itu baru lisan, nanti tertulis kita sampaikan. Belum ada jawaban dari pihak pengadilan. Masih tahap nego," kata Royke.
(aan/fay)










































