"Kami melakukan gugatan class action mewakili 209.590 KK yang tersebar di Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Jabar, Jatim dan NTT," ujar kuasa hukum warga, Syamsuri Launa Khalifatullah, usai mengikuti sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Selasa, (30/11/2010).
Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pramodana Kusumahatmaja ini menggugat Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menko Perekonomian, Menkeu, Menko Polhukam, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan Gubernur Sulteng. Perwakilan warga ini tergabung dalam Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) yang datang ke Jakarta dari Maluku, Sulawesi dan Nusa Tenggara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat dana pengungsian yang tidak seluruhnya sampai, kini banyak anak kecil yang putus sekolah, hidup di pengungsian yang tidak layak dan penghasilan sangat kurang. Pasca kerusuhan 1999, warga mengalami kerusakan rumah dan kerusakan harta benda karena dibakar serta dirampok.
Dalam sidang itu, tidak satupun pihak tergugat hadir. Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi.
"Keputusan panitia anggaran DPR tanggal 14 September 2004 harusnya tersalur sejak 2005 hingga sekarang," tutup Syamsuri.
(asp/nik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini