"Tetap akan ada Gubernur dan Walikota, Bupati dan DPRD baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten. Tapi Kesultanan akan memiliki hak-hak yang lebih lebih tinggi dari kekuasaan hak eksekutif dan legislatif," terang dosen Fisipol UGM, Ari Dwipayana, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (30/11/2010). Ari terlibat dalam penyusunan draf usulan Fisipol UGM itu.
Hak-hak istimewa kesultanan tersebut diperlukan untuk tetap melanggengkan kultur dan keistimewaan DIY, dan menghapus kesan Sultan hanya sebagai simbol saja. Hak-hak istimewa tersebut antara lain, Sri Sultan dan Adipati Paku Alam bisa memberikan veto atas kebijakan yang dikeluarkan oleh gubernur maupun bupati dan DPRD bila dianggap tidak sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, menurut Ari, keistimewaan Yogyakarta tetap ada dan berbeda dengan daerah-daerah lain. Keistimewaan tersebut nantinya juga akan mencakup beberapa aspek, termasuk salah satunya soal pengaturan tanah. Saat ini aturan mengenai tanah diatur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi khusus di Yogyakarta akan dibuat berbeda.
"Kalau di BPN tidak ada subjek hukum itu Keraton, tapi di Yogayakarta ada sultanaat grond (Siti Kagungan Dalem), makanya pengaturan tentang tanahnya harus beda. Ini harus diakomodir juga agar sultanaat grond ini bisa diakui secara de facto dan de jure, kalau sekarang hanya de facto saja," terangnya.
Kajian Ari dkk dalam bentuk draf RUU Keistimewaan Yogyakarta itu telah dipaparkan di depan DPRD DIY pada 2007. "Itu kita serahkan ke pemerintah, dulu ini adalah kajian kami supaya demokrasi dan monarki tetap bisa berdampingan di Yogyakarta," jelasnya.
Presiden SBY telah memerintahkan agar RUU Keistimewaan DIY ini diprioritaskan pembahasannya. RUU ini pertama kali diusulkan pada 2002 oleh Pemprov DIY. (her/nrl)










































