Jalan Tengah Keistimewaan Yogyakarta Versi UGM

Jalan Tengah Keistimewaan Yogyakarta Versi UGM

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2010 12:12 WIB
Jalan Tengah Keistimewaan Yogyakarta Versi UGM
Jakarta - Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM pernah membuat kajian untuk mengatasi polemik keistimewaan Yogyakarta. Dalam kajian berbentuk RUU pesanan Depdagri itu, Sultan dan Paku Alam diposisikan sebagai ptersebut pada 2007 dalaenyatuan antara Keraton dengan pemerintahan. Kesultanan akan diposisikan seperti Wali Nanggroe di Aceh atau Majelis Rakyat Papua (MRP) di Papua.

"Tetap akan ada Gubernur dan Walikota, Bupati dan DPRD baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten. Tapi Kesultanan akan memiliki hak-hak yang lebih lebih tinggi dari kekuasaan hak eksekutif dan legislatif," terang dosen Fisipol UGM, Ari Dwipayana, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (30/11/2010). Ari terlibat dalam penyusunan draf usulan Fisipol UGM itu.

Hak-hak istimewa kesultanan tersebut diperlukan untuk tetap melanggengkan kultur dan keistimewaan DIY, dan menghapus kesan Sultan hanya sebagai simbol saja. Hak-hak istimewa tersebut antara lain, Sri Sultan dan Adipati Paku Alam bisa memberikan veto atas kebijakan yang dikeluarkan oleh gubernur maupun bupati dan DPRD bila dianggap tidak sesuai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sultan juga bisa memberikan arahan-arahan sebagai pedoman bagi kepala daerah dan legislatif untuk mengambil kebijakan. Jadi peran Sultan tetap masih ada dan manfaatnya langsung bisa dirasakan oleh rakyatnya," terang pengajar politik ilmu pemerintahan ini. 

Dengan demikian, menurut Ari, keistimewaan Yogyakarta tetap ada dan berbeda dengan daerah-daerah lain. Keistimewaan tersebut nantinya juga akan mencakup beberapa aspek, termasuk salah satunya soal pengaturan tanah. Saat ini aturan mengenai tanah diatur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi khusus di Yogyakarta akan dibuat berbeda.

"Kalau di BPN tidak ada subjek hukum itu Keraton, tapi di Yogayakarta ada sultanaat grond (Siti Kagungan Dalem), makanya pengaturan tentang tanahnya harus beda. Ini harus diakomodir juga agar sultanaat grond ini bisa diakui secara de facto dan de jure, kalau sekarang hanya de facto saja," terangnya.
 
Kajian Ari dkk dalam bentuk draf RUU Keistimewaan Yogyakarta itu telah dipaparkan di depan DPRD DIY pada 2007. "Itu kita serahkan ke pemerintah, dulu ini adalah kajian kami supaya demokrasi dan monarki tetap bisa berdampingan di Yogyakarta," jelasnya.

Presiden SBY telah memerintahkan agar RUU Keistimewaan DIY ini diprioritaskan pembahasannya. RUU ini pertama kali diusulkan pada 2002 oleh Pemprov DIY. (her/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini