"Ya, sidang lagi hari ini, pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Rio, David Tobing saat dihubungi detikcom, Selasa, (30/11/2010).
Peristiwa tersebut bermula saat Rio sedang berjalan-jalan di pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta Utara, pada 12 Mei 2009. Saat hendak naik eskalator, kaki Rio terperosok eskalator hingga seluruh betisnya hancur. Lantas, Rio pun dilarikan ke Rumah Sakit Husada. Akibat peristiwa tersebut, Rio mengalami pincang dan cacat permanen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agendanya mendengarkan saksi mata yang melihat kejadian tersebut," kata David.
2 Minggu lalu, sidang telah mendengarkan keterangan saksi, Leni Kurniati, yang mengaku mendengar suara keras dari eskalator dan tahu-tahu betis Rio sudah termakan eskalator. Saat kejadian, Leni sedang menjaga counter toko yang tepat berada di ujung eskalator. "Saya mendengar suara sangat keras dan gemuruh dari eskalator. Saat saya melihat ke atas, saya lihat kaki Rio termakan eskalator," kata Leni dalam kesaksiannya di depan majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Rivai dua pekan lalu.
Sementara itu, Kuasa hukum Pasar Pagi Mangga Dua menyalahkan orang tua Rio karena tidak mengawasi anaknya ketika naik eskalator. Orang tua Rio dinilai lalai karena tidak mendampingi Rio dan anak itu tidak memakai alas kaki.
"Salah orang tuanya membiarkan anak itu tidak didampingi orang dewasa, diturunkan, tidak pakai alas kaki. Ya kecelakaan. Apa salahnya Raja Puri? Ini nothing to do dengan Raja Puri apalagi dengan yang punya eskalator," kata kuasa hukum Pasar Pagi Mangga Dua, Tommy Sihotang, usai menghadiri sidang.
Menanggapi gugatan ini, pihak turut tergugat RS Husada memilih menggugat balik Rio karena merasa namanya tercemar.
"Kami juga heran, kok kami ikut digugat. Apalagi ini kan sidang terbuka untuk umum maka klien kami merasa nama baiknya tercemar," kata kuasa hukum RS Husada, Arif Hidayat.
(asp/anw)