"Ya kita tidak bisa memanggil paksa. Ada aturannya. Tapi kita tetap usahakan panggil," kata Fachrizal usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (29/11/2010).
Dalam persidangan, hakim Didik Setyo Handono juga terlihat pasif. Hakim tidak memberikan legalitas apapun untuk memaksa Sri dan Winda untuk hadir di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahasyim sendiri menyatakan keberatan bila anak dan istrinya dihadirkan sebagai saksi. Menurutnya, Sri dan Winda Arum telah bertemu dengannya dan mengaku tidak mau bersaksi atas dugaan kepemilikan lalu-lintas rekening hingga Rp 932 miliar.
"Itu permintaan keluarga saya. Saya menghubungi secara langsung. Istri dan anak saya tidak bisa," ucap Bahasyim.
Karena sama-sama bertahan, hakim lalu memberi kesempatan terakhir untuk menghadirkan Sri dan Winda pada sidang lanjutan Kamis (2/12/2010). Bila tetap tidak hadir, besar kemungkinan jaksa hanya membacakan keterangan Sri dan Winda saat di BAP polisi. Setelah itu, pengadilan langsung mendengar keterangan ahli pidana untuk bersaksi.
Sri dan Winda yang masih berstatus pelajar patut didengar keterangannya. Sebab, di kedua rekeningnya, uang Bahasyim diparkir. Total lalu-lintas uang di rekening tersebut mencapai Rp 932 miliar. Jumlah fantastis tersebut hanya dalam tempo 6 tahun (2004-2010). Bandingkan dengan dugaan korupsi Sisminbakum yang nilainya hanya tidak kurang dari Ro 500 miliar selama 8 tahun Sisminbakum berjalan.
Bahasim Assifie merupakan pejabat eselon III di Direktorat Pajak. Selama 6 tahun terakhir, dia menjabat Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Jakarta VII, Jakarta Koja, Jakarta Palmerah dan diperbantukan di Bappenas.
Selama itu pula, jaksa mensinyalir Bahasyim telah memeras seorang wajib pajak, Kartini Mulyadi sebanyak Rp 1 miliar. Bahasyim juga dianggap menerima suap berupa rumah di kawasan Menteng senilai Rp 8,5 miliar. Sementara untuk pasal pencucian uang, Bahasyim ditaksir mencuci uang hingga Rp 932 miliar.
"Itu tidak benar. Kartini itu wali amanah saya selama ambil program doktor di UI. Rumah di Mentang, kakak saya yang beli (RP 932 miliar) itu hasil bisnis ekspor impor ikan dan daging," bantah Bahasyim selama berkali-kali sidang.
(Ari/anw)










































