Menakertrans: Moratorium Menghilangkan Hak Warga untuk Migrasi

Menakertrans: Moratorium Menghilangkan Hak Warga untuk Migrasi

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2010 00:26 WIB
Menakertrans: Moratorium Menghilangkan Hak Warga untuk Migrasi
Jakarta - Usulan Komisi IX DPR RI agar pemerintah melakukan moratorium (penghentian sementara) pengiriman TKI ke Arab Saudi tidak digubris. Moratorium dinilai merampas hak warga negara yang ingin migrasi guna mencari pekerjaan.

"Setahun ada 20 ribu TKI yang ingin migrasi, kalau kita terapkan itu maka pemerintah bisa dinilai tidak adil. Karena tidak semua TKI bermasalah," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX di komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2010).

Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, moratorium juga akan menimbulkan masalah baru. Masuknya TKI ilegal dipastikan akan terjadi bila pemerintah melakukan moratorium.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena migrasi itu tidak bisa dicegah. Warga masih berkeyakinan dengan menjadi TKI akan menaikan taraf hidupnya," terang politisi PKB ini.

Moratorium juga dikhawatirkan akan membuat perlindungan TKI yang saat ini berada di Arab Saudi menjadi lemah. Menaker pun berjanji akan mencari solusi lain agar kasus kekerasan tidak lagi menimpa para pekerja asal Indonesia.

"Kita akan lakukan pengetatan peraturan di tingkat perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia. Selain itu kita akan lakukan pendataan jumlah TKI kita di sana, soal moratorium masih perlu kajian mendalam," imbuhnya.
(her/anw)


Berita Terkait