"Ada surat sakit. Kami sudah panggil dari awal persidangan. Sampai sekarang sakit karena tua," kata jaksa Fachrizal kepada ketua majelis hakim, Didik Setyo Handono di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (29/11/2010).
Alhasil, jaksa Fachrizal hanya membacakan keterangan Kartini Mulyadi saat dimintai keterangan di kepolisian. Keterangan itu tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terdapat dalam dakwaan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik, nanti keberatan saudara kita catat. Nanti masukkan saja ke pledoi (pembelaan)," tangkis hakim Didik menengahi.
Akibat ketidakhadiran saksi fakta, kedua ahli yang telah dihadir di ruang sidang urung bersaksi. Mereka yakni Rudi Satrio dan Yenki Ganarsih. Keduanya merupakan ahli hukum pidana yang akan dimintai keterangan soal korupsi dan pencucian uang.
"Mohon maaf karena urut-urutannya begitu, ahli ditunda dulu hingga Kamis depan untuk sidang," tukas Didik.
Bahasim Assifie merupakan pejabat eselon III di Direktorat Pajak. Selama 6 tahun terakhir, dia menjabat Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Jakarta VII, Jakarta Koja, Jakarta Palmerah dan diperbantukan di Bappenas.
Selama itu pula, jaksa mensinyalir Bahasyim telah memeras seorang waib pajak, Kartini Mulyadi sebanyak Rp 1 miliar. Bahasyim juga dianggap menerima suap berupa rumah di kawasan Menteng senilai Rp 8,5 miliar. Sementara untuk pasal pencucian uang, Bahasyim ditaksir mencuci uang
hingga Rp 932 miliar.
"Itu tidak benar. Kartini itu wali amanah saya selama ambil program doktor di UI. Rumah di Mentang, kakak saya yang beli. (RP 932 miliar) itu hasil bisnis ekspor impor ikan dan daging," bantah Bahasyim selama berkali-kali sidang.
(Ari/ndr)











































