pertama pengadilan Tipikor atas kasus korupsi di departemen tersebut. Dalam surat dakwaan itu, disebutkan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Max Sopacua turut menikmati hasil korupsi.
"MTC (Mandiri Traveler Cheque) digunakan terdakwa Sjafii antara lain untuk
pembayaran pembelian satu unit mobil Honda CRV atas nama Max Sopacua, anggota Komisi IX DPR senilai Rp 45 juta," sebut anggota penuntut umum, Rachmat Supriady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/11/2010).
Berdasarkan surat dakwaan tersebut, uang senilai Rp 45 juta itu, diberikan
Sjafii ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR RI periode 2004-2009. Anggota Komisi IX lainnya yang disebut adalah Asiah Salekan, dan Charles Jonas Mesang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dengan total uang senilai Rp 85 juta. Sementara Charles Jonas Mesang kebagian uang senilai Rp 90 juta dalam bentuk cek multi guna (CMG) keluaran BNI. Pemberian cek kepada tiga eks anggota Komisi IX DPR itu dilakukan Sjafii dalam kurun waktu 2007 dan 2008.
Surat dakwaan juga menyebut Sesditjen Yanfar Depkes, Meinarwati menerima Rp 70 juta, dan pegawai Pemerintah Kota Medan, Fakhrudin Harahap Rp 20 juta. Sedangkan uang senilai miliaran rupiah juga didistribusikan terdakwa Sjafii kepada beberapa anggota keluarganya. Cek dengan keseluruhan nilai Rp 8,9 miliar diterima Sjafii dari Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD) Budiarto Maliang sebagai tanda terima kasih.
Pasalnya, pada tahun 2007 eks pejabat Depkes itu telah sengaja memenangkan PT KFTD sebagai pelaksana pengadaan 37 unit rontgen portable untuk Puskesmas di daerah terpencil. Proyek yang dibiayai dari anggaran Setjen Depkes senilai Rp 17,18 miliar itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 9,48 miliar akibat praktik mark up harga.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa MTC dan CMG BNI yang diterima dari Budiarto berhubungan dengan kekuasaan atau kewenangan selaku Sekjen Depkes RI," tandas Rachmat.
Sementara itu, Sjafii sendiri dalam sidang ini dituntut oleh Jaksa Penuntut
Umum, telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat rontgen
portable untuk pelayanan Puskesmas daerah tertinggal pada tahun 2007.
JPU menguraikan bahwa Syafii telah mengarahkan Edi Suranto selaku Direktur Bina Kesehatan Komunitas Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes untuk mengajukan proyek pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal. Instruksi tersebut dilatarbelakangi adanya sisa anggaran pada satuan kerja Biro Perencanaan dan Anggaran tahun 2007 sekitar Rp 18 miliar.
Sjafii dijerat dengan dakwaan kumulatif yakni Pasal 3 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, dia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(fjr/anw)











































