2 Bulan Jabat Plt Jaksa Agung, Darmono Klaim 4 Prestasi

2 Bulan Jabat Plt Jaksa Agung, Darmono Klaim 4 Prestasi

- detikNews
Senin, 29 Nov 2010 18:54 WIB
2 Bulan Jabat Plt Jaksa Agung, Darmono Klaim 4 Prestasi
Jakarta - Selama dua bulan efektif menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono menyatakan pihaknya telah berhasil melakukan 4 prestasi. Salah satu prestasinya yakni mengeluarkan keputusan deponeering atas perkara Bibit-Chandra.

Demikian disampaikan Darmono dalam acara serah terima jabatan dari dirinya kepada Jaksa Agung Basrief Arief di Sasana Pradana Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2010).

Dalam sambutannya, Darmono mengakui memang dalam kurun waktu 2 bulan yang singkat, pihaknya belum bisa berbuat banyak prestasi. Namun dia menegaskan, pihaknya beserta seluruh jajaran pimpinan Kejagung telah melaksanakan semaksimal mungkin menjalankan amanah. Salah satunya dengan dengan menuntaskan penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah mengambil langkah-langkah strategis antara lain mengambil keputusan deponeering Bibit-Chandra, yang telah kami lakukan berdasarkan pertimbangan strategis untuk mempercepat pemberantasan korupsi," terang Darmono.

Selanjutnya, Darmono juga menyatakan, pihaknya telah berhasil menyikapi tuntutan masyakarat terkait penindakan terhadap jaksa yang melakukan pelanggaran. Yang dimaksud Darmono yakni kasus pemalsuan rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan yang menyeret jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka.

"Kami juga telah menyikapi apa yang menjadi tuntutan publik yang menganggap Kejaksaan Agung yang tidak mau menindak anak buahnya, antara lain kasus pemalsuan rentut yang melibatkan jaksa dan telah kita limpahkan ke penyidik Kepolisian," jelas dia.

Kemudian, Darmono mengklaim pihaknya telah berhasil memproses hukum kasus korupsi Sisminbakum hingga ke tahap penuntutan. Kasus ini menyeret mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.

"Kita juga telah melaksanakan tahap penuntutan Sisminbakum," ucapnya.

Terakhir, kasus penyebaran video mesum artis yang menyeret Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari juga dikalim sebagai prestasi melihat bahwa kasus tersebut kini telah diproses pesidangannya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

"Dan perkara Ariel dimana sudah ada tahap pemeriksaan persidangan," tandasnya.

Darmono diangkat menjadi Plt Jaksa Agung oleh Presiden SBY sejak tanggal 25 September lalu. Dengan dilantiknya Basrief Arief sebagai Jaksa Agung pada 26 November kemarin, maka secara hukum berakhirlah masa tugas dirinya sebagai Plt. Terhitung selama kurang lebih 2 bulan 3 hari, Darmono memangku jabatan sebagai Plt Jaksa Agung.


(nvc/lrn)


Berita Terkait