"Kita ajukan saksi ahli mantan Ketua MA Bagir Manan. Klien kami juga inginkan saksi ahli adecharge Susno Duadji," kata pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (29/11/2010).
Buyung menganggap keterangan dua orang itu akan membantu pembelaan Gayus. Untuk sidang Rabu (1/12), kuasa hukum meminta Susno Duadji bisa bersaksi. Sementara untuk Bagir Manan dijadwalkan hari Senin (6/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas permintaan ini, Ketua Majelis Hakim Albertina Ho menyetujui permintaan pengacara Gayus. "Ini memang kesempatan penasihat hukum untuk mengajukan saksi tambahan," ucap Albertina.
Persidangan Gayus sebelumnya mengagendakan pemeriksaan karyawan BCA dan pemutaran rekaman percakapan antara Gayus dengan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana.
Pada pemeriksaan pegawai BCA terungkap bahwa jumlah rekening Gayus yang disita terkait kasus pencucian uang dan penggelapan hanya Rp 16 juta bukan Rp 395 juta seperti disebutkan Mabes Polri.
Sementara untuk pemutaran rekaman Majelis Hakim memutuskan untuk menghentikan karena rekaman tidak terdengar dengan jelas.
(ape/lrn)










































