"Apakah terdakwa telah terbukti sudah melakukan tindak pidana korupsi? Apakah benar terdakwa telah melanggar pasal 12 c Undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi? Bahwa ternyata secara fakta hukum jaksa telah salah dalam dakwaannya," kata kuasa hukum Muhtadi Asnun, Alamsyah Hanafiah.
Hal tersebut disampaikan Alamsyah saat membacakan pledoi penasihat hukum Muhtadi Asnun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di Jalan Ahmad Yani, Pulomas, Jakarta Timur, Senin (29/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang didakwakan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang nomer 31 tahun 1999 karena materi dalam undang-undang tersebut sangat berbeda baik unsur tindak pidana dan substansi bila dibandingkan dengan pasal 12 c Undang-Undang nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," paparnya.
Alamsyah berpendapat, dalam membuat surat dakwaan maka jaksa harus mendakwa dengan menggunakan pasal yang benar.
"Terdakwa sangat keberatan didakwa dengan Undang-Undang nomer 31 tahun 1999. Untuk itu, kami mohon Muhtadi Asnun dibebaskan dari dakwaan yang salah," kata Alamsyah.
Selain itu, kata dia, barang bukti tidak pernah diajukan oleh jaksa di pengadilan mulai dari handphohe Gayus, Print Out SMS, serta uang senilai $ 40 ribu.
"Dari sudut dan pembuktiaan perkara pidana, dakwaan yang didakwakan kepada Mahtudi Asnun adalah tidak ada barang buktinya di hadapan persidangan," kata dia.
Alamsyah menilai, kesaksian Gayus yang memberatkan terdakwa juga tidak dapat bisa dipercaya. Sebab, kepribadian Gayus baik secara psikologis dan sosialgis harus diperhatikan.
"Kita bisa antara lain pada tindakan Gayus, ucapan Gayus, perbuatan Gayus yang selalu bertentangan," tuturnya.
Sementara itu, Muhtadi Asnun tidak membacakan pledoi pribadinya dan hanya menyerahkannya kepada Hakim Ketua Thamrin Tarigan dan Jaksa Penuntut Syahnan Tandjung.
Sidang diputuskan akan dilanjutkan pada Kamis 2 Desember 2010 dengan agenda mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang akan digelar pada pukul 14.00 WIB.
Sekadar diketahui, pada pasal 12 c undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 419, pasal 420, pasal 423 dan pasal 435 dalam KHUP dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan pada pasal 12 c nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomer 31 tahun 1999 berbunyi:
"Hakim yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili."
(fiq/aan)











































