"Ada 3 alasan utama permohonan yang pertama kami temukan adanya ketidaknetralan termohon dalam penyelenggaraan Pilkada yang berlangsung 13 November 2010. Akibatnya sangat pengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon khususnya bagi kami sebagai pemohon," kata kuasa hukum Arsid- Andre, Andi Syahrani dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/11/2010).
Alasan kedua, Andi Syahrini mengaku menemukan tindakan tidak netral penyelenggara negara dalam pelaksanaan Pilkada. Pelanggaran ini dinilai terstruktur, sistematis, dan massif sehingga mempengaruhi hasil. Alasan ketiga, ditemukan pelanggaran admiminstrasi maupun pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Airin, Syamsul Huda, membantah adanya kecurangan itu. Menurutnya, sebagai PJS Walikota, kerja pertama Airin adalah mengeluarkan surat edaran netralitas PNS dalam pilkada.
Syamsul juga menampik jika ada mutasi besar-besaran karena sebagai kota baru maka membutuhkan dinas baru dan aparatnya.
"Tudingan Airin Fans Klub (Aifak), itu dibikin satu orang dan bukan inisiasi Airin. Mungkin dia kagum terhadap ibu Airin. Tudingan pemohon itu dilakukan klien kami jauh sebelum Pilkada. Sebelum Ibu Airin maju mencalonkan diri jadi calon walikota," terang Syamsul.
"Siapa yang menuduh curang, malah dirinya sendiri yang curang sehingga kami meminta majelis menolak seluruh permohonan pemohon ," tambah Syamsul.
Dalam hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU Tangsel yang digelar pada Rabu (17/11/2010) lalu, menunjukkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie memperoleh suara terbanyak, yakni 188.893 suara. Pada posisi dua ditempati pasangan Arsid-Andre 187.778 suara. Kemudian disusul Yayat-Norodom 22.640 suara dan Rodiyah-Sulaeman mendapat 7.518 suara.
Sidang akan dilanjutkan besok, Selasa (30/11/2010) dengan agenda pembuktian dari pemohon.
(asp/gun)










































