"Berdasarkan perundang-undangan (UU KPK), memang kasus itu KPK sudah bisa take over," kata Tumpak yang juga pernah menjadi pimpinan KPK ini, usai sertijab Jaksa Agung di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jaksel, Senin (29/11/2010).
Namun, Tumpak menambahkan, sejak zaman dia menjadi pimpinan KPK, antara KPK dengan Kepolisian sudah ada MoU. MoU itu isinya salah satu mengatur tata cara bagaimana kalau mengambil alih suatu perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumpak melanjutkan, kalaulah nanti memang Kepolisian kenyataannya memang tidak sesuai jalur penyidikannya dalam kasus Gayus, sudah menjadi keharusan KPK, untuk mengambil alih kasus itu.
"Saya pikir wajar untuk diambil alih oleh KPK," tutupnya.
Rencananya pada Selasa (30/11) Bareskrim Polri, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, KPK, PPATK, dan Kejagung akan melakukan gelar perkara terkait kasus Gayus. Namun Bareskrim Polri membatalkan acara itu, dengan alasan mesti dilakukan koordinasi internal lebih dahulu.
(ndr/fay)










































