Tumpak: Berdasarkan UU, Kasus Gayus Sudah Bisa Diambil KPK

Tumpak: Berdasarkan UU, Kasus Gayus Sudah Bisa Diambil KPK

- detikNews
Senin, 29 Nov 2010 15:46 WIB
Tumpak: Berdasarkan UU, Kasus Gayus Sudah Bisa Diambil KPK
Jakarta - Mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menilai KPK punya hak untuk mengambil alih kasus Gayus Tambunan dari kepolisian. Salah satu alasannya bila melihat peraturan, dugaan korupsi yang ada pada kasus Gayus bisa ditangani KPK.

"Berdasarkan perundang-undangan (UU KPK), memang kasus itu KPK sudah bisa take over," kata Tumpak yang juga pernah menjadi pimpinan KPK ini, usai sertijab Jaksa Agung di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jaksel, Senin (29/11/2010).

Namun, Tumpak menambahkan, sejak zaman dia menjadi pimpinan KPK, antara KPK dengan Kepolisian sudah ada MoU. MoU itu isinya salah satu mengatur tata cara bagaimana kalau mengambil alih suatu perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah dalam MoU itu dikatakan, kalau mau men-takeover harus dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Harus ada gelar perkara terlebih dahulu. Nah inilah yang sekarang sedang dilakukan oleh KPK," tambahnya.

Tumpak melanjutkan, kalaulah nanti memang Kepolisian kenyataannya memang tidak sesuai jalur penyidikannya dalam kasus Gayus, sudah menjadi keharusan KPK, untuk mengambil alih kasus itu.

"Saya pikir wajar untuk diambil alih oleh KPK," tutupnya.

Rencananya pada Selasa (30/11) Bareskrim Polri, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, KPK, PPATK, dan Kejagung akan melakukan gelar perkara terkait kasus Gayus. Namun Bareskrim Polri membatalkan acara itu, dengan alasan mesti dilakukan koordinasi internal lebih dahulu.

(ndr/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini