"Itu petunjuk dari menteri, ada arahan, ada petunjuk lisan dan ada disposisi. Kami sebagai staf tinggal melaksanakan," kata Amrun dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2010).
Pernyataan pria yang kini menjabat sebagai anggota Komisi II DPR ini menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba yang menanyakan mengapa harus menggunakan merk Jitu dari PT Ladang Sutra Indonesia milik Musfar Aziz, untuk pengadaan mesin jahit di Kemensos pada tahun 2004 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk pengadaan kain sarung yang juga didakwakan dalam berkas yang sama terhadap politisi senior PPP itu, Amrun mengaku tidak tahu menahu. Pengadaan tersebut diurus oleh Kesekretasian Jendral Kemensos.
Bachtiar menjadi terdakwa terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sapi import dari Australia, mesin jahit dan kain sarung pada tahun 2004 dan 2006 silam. Dalam pengadaan itu diduga ada kerugian negara sebesar lebih dari Rp 36 miliar.
Tak hanya itu saja, Yayasan Insan Cendikia milik Bachtiar didakwa mendapat keuntungan hingga Rp 800 juta. Musfar Azis mendapat Rp 19,84 miliar. Iken br Nasution mendapat keuntungan Rp 324,5 juta, dan masih banyak lagi pihak-pihak yang diuntungkan dalam proyek ini.
(fjr/aan)










































