"Saya akan mengoptimalkan fungsi dari pengawasan, yang saya pantau dari media dan juga statement dari Pak Jamwas. Saya sudah sepakat untuk memperkuat dan melakukan percepatan laporan jaksa-jaksa di sini maupun di daerah," ujar Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2010).
Basrief menilai, perubahan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di lingkungan Kejaksaan sangat mendesak untuk dilakukan. Menurut dia, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mendorong perubahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapan lagi ada perubahan kalau bukan sekarang, baik SDM maupun kualitas penanganan perkara. Dua-duanya harus simultan, kalau kualitas SDM kurang baik, maka penanganan perkara kurang baik," terangnya.
Rencana untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan tersebut bisa dimungkinkan untuk dituangkan dalam suatu Peraturan Jaksa Agung (PerJA), di mana nanti Jamwas akan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan sendiri. Namun, untuk hal ini Basrief masih mempertimbangkannya.
"Nanti saya lihat, tapi sebetulnya tanpa itupun (PerJA), jaksa punya hak untuk melakukan penyidikan dan penuntutan," tandasnya.
(nvc/lrn)











































